Fraksi Nasdem Abstain Atas Interpelasi dan Hak Angket DPRD ke Walikota Tanjungpinang

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Tanjungpinang Indra Jaya SIP.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Hedra Jaya. (Foto: Dok-presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Fraksi Nasdem DPRD Tanjungpinang menyatakan “Abstain” atau tidak memberikan suara atas Interpelasi dan hak angket DPRD ke walikota Tanjungpinang.

Ketua II DPRD kota Tanjungpinang Hendra Jaya, mengatakan juga tidak sepakatan dengan Interplasi dan hak angke yang diajukan DPRD ke Pemerintah kota Tanjungpinang itu.

Dan Fraksi Nasdem tidak hadir atau tidak memberikan suara pada Paripurna Interpelasi dan hak angket DPRD terhadap Walikota Tanjungpinang itu atas Perwako Nomor 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang pada Jumat (29/10/2021) lalu.

“Jadi saya kebetulan pada saat itu tidak hadir, karena ada pelatihan di Jakarta. Dan atas keputusan itu dari awal Nasdem juga tidak mengikuti,” ujar Hendra Jaya Senin (1/11/2021).

Hendra yang mengaku, mengetahui adanya keputusan Dewan atas Interpelasi yang dilanjutkan ke hak angket DPRD itu baru pada Sabtu.

“Jadi keputusan di DPRD ini kan kolektif Kolegial, artinya walaupun Nasdem tidak ikut, tapi tetap disepakati dan diputuskan Dewan dengan kehadiran melebihi 3/4 anggota, Dan keputusan dewan tetap berjalan,” ujarnya.

Dan atas putusan DPRD itu lanjut Hendra, Fraksi Nasdem menyatakan tidak memberikan suara atau sikap (Abstain).

Namun demikian Hendra juga mengatakanb, hak interpelasi Dewan terhadap walikota atas Perwako TPP-ASN itu, sebelumnya sudah dijawab walikota.

Namun mengenai apa jawaban walikota terhadap Interpelasi DPRD atas kebijakan Perwako TPP ASN itu, Fraksi Nasdem juga tidak mengetahui dan tidak memperoleh, karena saat rapat RDP Nasdem juga tidak hadir.

“Kalau sama kami jawabanya juga tidak ada, karena Nasdem juga tidak ikut, hanya dengar kabar aja. Tapi kalau kita tanya ASN memang katanya sudah ada perubahan dari TPP itu,” ujarnya.

Nasdem Tidak Setuju Pemakzulan Walikota

Demikian juga dengan wacana dan upaya pemakzulan Walikota sebagaimana yang bergulir di DPRD kota Tanjungpinang. Fraksi Nasdem kata Hendra, menyatakan tidak sepakat karena tidak semudah yang dikatakan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Menurut wakil Ketua II DPRD ini, untuk Pemakzulan perlu banyak tahapan yang harus dilalui DPRD, khususnya mengenai usulan yang harus diusulkan minimal dua Fraksi, Penetapan usulan yang harus dihadiri dan disepakati 3/4 Anggota DPRD, Demikian juga menyatakan pendapat pemakzulan harus disetujui 2/3 dari anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Kemudian, pengajuan pemakzulan juga harus disertai dokumen dan materi kebijakan yang dilanggar serta benar-benar bertentangan dengan aturan dan UU yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Selanjutnya, usulan pemakzulan itu masih kata Hendra, juga harus diajukan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan sebelum nantinya diajukan ke Mendagri.

“Jadi memang tidak mudah dan memakan waktu panjang prosesnya itu,” ujarnya.

Sedangkan mengenai masuknya anggota Fraksi Nasdem di Pansus hak angket Dewan, Hendra mengatakan jika sampai saat ini, pihaknya belum mengusulkan nama anggota fraksi Nasdem dalam pansus Angket DPRD itu.

“Karena kami juga kalau mau mengirimkan anggota fraksi, harus meminta pandangan dari internal Partai dahulu. Demikian juga mengenai Hak angket ini kami menunggu arahan Partai,” ujarnya.

Sebelumnya, pemakzulan walikota Tanjungpinang Hj.Rahma atas dugaan pelanggaran peraturan UU atas pengeluaran Perwako TPP-ASN terus bergulir melalui hak angket di DPRD kota Tanjungpinang.

DPRD Tanjungpinang mengajukan hak angket sebagai tindak lanjut dari interpelasi DPRD terhadap kebijakan walikota Rahma atas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang yang dianggap DPRD menyalahi aturan UU.

Pada Hak Angket ini, DPRD kota Tanjungpinang juga telah membentuk Pansus dan akan mulai melakukan penyelidikan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak atas Perwako TPP ASN yang disebut DPRD menyalahi aturan dan UU tersebut.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi