
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Gelapkan uang penjualan barang perusahaan untuk main judi online. Karyawan (Sales) PT.Multisari Arya Sentosa (MAS) inisial IM ditangkap Polisi Senin (23/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan penangkapan IM yang merupakan karyawan PT.MAS itu dilakukan atas laporan Pimpinan PT.Multisari Arya Sentosa.
Dalam lapornya, Pimpinan PT.MAS melaporkan pegawainya (Sales) IM menggelapkan uang hasil penjualan barang dari perusahan tersebut ke sejumlah toko yang ada di Tanjungpinang dan Bintan.
“Modus tersangka menggelapkan uang Perusahaan, Dengan cara tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kebutuhan harian yang disalurkan perusahaan itu ada 30 an toko di Tanjungpinang dan Bintan,” ungkap Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (24/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan lanjut Rio, Tersangka juga mengakui perbuatanya, Â dan mengaku menggunakan uang penjualan barang perusahaan tempatnya bekerja itu untuk kebutuhannya sendiri.
Dari hasil audit perusahan, selain tahun ini ternyata tersangka sudah melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja itu sejak Tahun lalu, hingga nilai kerugian perusahaan atas penggelapan yang dilakukan Im mencapai ratusan juta.
“Total dana yang digelapkan berdasarkan audit dan perhitungan PT.MSAS dari tahun lalu hingga saat ini, mencapai Rp 100 juta. Dan uang yang digelapkan itu, diakui tersangka digunakan untuk main judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, saat ini Im ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi