
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang sales sebuah toko elektronik di Tanjungpinang berinisial TP, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp47 juta. Pelaku menggelapkan uang di toko yang berada di Km 2, Kota Tanjungpinang itu sejak 2020 lalu.
Panit Ops Reserse Kriminal Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko mengatakan bahwa aksi itu diketahui setelah pihak toko melaporkan ke Mapolsek Bukit Bestari pada Selasa (9/5/2023) lalu. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Dari situ kami tindak lanjuti, berdasarkan alat bukti dan ada fakta perbuatan pidana dari laporan itu,” kata Jeriko saat diwawancarai awak media, Jumat (12/5/2023).
Selain itu, kata Jeriko, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, diketahui pelaku diduga menggelapkan uang tagihan di toko elektronik itu sejak 2020 hingga 2023.
“Selain sales, pelaku juga dipercaya untuk menagih, ternyata tagihan itu tidak disetorkan,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Jeriko, bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan sebesar Rp47 juta itu digunakan untuk membeli Freezer Boks dan mesin kelapa untuk modal usaha warung santan.
“Kita masih mendalami lagi kemana uang itu digunakan,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Jeriko, pelaku TP diamankan setelah memanggil untuk pemeriksaan di Mapolsek Bukit Bestari. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga :
- Gelapkan Uang Hingga Ratusan Juta, Mantan Head Admin Kredit Plus Tanjungpinang Ditangkap
- Gelapkan Uang Tagihan Ayam, Ss Diamankan Polisi di Batam
- Isu Penculikan Anak Marak di Medsos, Polsek Bukit Bestari Lakukan Patroli
Penulis: Roland
Editor : Redaktur