Gubernur Ansar Apresiasi Pembentukan BPTD Kepri Oleh Kemenhub

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi Pembentukan BPTD Kepri Oleh Kemenhub
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi Pembentukan BPTD Kepri Oleh Kemenhub (Foto:Dok-Presmedia) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri menyatakan, mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan RI dalam membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, dengan pembentukan BPTD Kepri ini, akan memangkas birokrasi sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan urusan transportasi darat d1i daerah.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas pembentukan BPTD Kepri ini. Tentunya, BPTD ini, akan memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan dalam menangani transportasi di Kepri,” ujar Gubernur Ansar, Rabu (7/12/2022).

Sebelumnya, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman dan Investasi Kementerian PAN-RB, Ario Wiriandhi, meresmikan 8 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Lombok, (6/12/2022).

Ke 8 BPTD Hasil Penataan Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat itu, berada di Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Papua Barat, Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Pembentukan BPTD di 8 wilayah provinsi ini, sebelumnya melalui proses pembahasan dan penyesuaian data beban kerja organisasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Menteri PAN-RB RI Azwar Anas menyetujui pembentukan 8 (delapan) Balai Pengelola Transportasi Darat melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1164 M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Selain itu, juga diputuskan Perubahan nomenklatur BPTD eksisting yang awalnya menggunakan Tipologi (Tipe A, B, C) saat ini menjadi Klasifikasi (Kelas I, Kelas II, Kelas III).

BPTD Kepri sendiri akan dipimpin oleh ASN setingkat Eselon II.a.

Ario Wiriandhi mewakili Menpan-RB mengharapkan, dengan penataan organisasi BPTD itu, akan menjadi pengungkit perbaikan layanan teknis operasional transportasi di lapangan.

“Kita harus pastikan, bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan menerima layanan terbaik yang mampu dihasilkan oleh BPTD. Tidak ada lagi oknum yang bermain-main dalam pengawasan penyelenggaraan
transportasi di lapangan,” ujarnya.

BPTD ini juga diharapkan, menjadi mesin penggerak dalam  pencapaian outcome terwujudnya keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia.

Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD, merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

BPTD melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan. Serta penyelenggaraan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial.

Sebelumnya pengelolaan transportasi darat di Kepri ini masih tergabung dalam BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mengambil langkah strategis untuk melakukan evaluasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi