Gubernur Kepri Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (foto: Dok-presmedia.id 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama Bulan Ramdhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam surat edaran nomor 457/SET-SETC19/V/2021 yang dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 itu menekankan pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Riau,” jelas Ansar Ahmad Minggu (2/5/2021).

Sejumlah hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar adalah tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau hand sanitaizer.

“Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain,” katanya.

Gubernur juga minta, pengaturan dan jaga jarak (physical distencing) minimal 1 (satu) meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah Sholat, serta pembatasan kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.

“Kita juga menghimbau agar jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla,” tambahnya.

Kepada masyarakat yang melaksanakan Sahur dan berbuka Puasa Se Gubernur ini juga menghimbau agar sahur dan buka puasa bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

“Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN kita minta ditiadakan. Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi,” tegasnya.

Kepada Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota Gubernur juga meminta agar bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan  pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” pungkas Ansar Ahmad.

Penulis:Redaksi 
Editor   :RedaksiÂ