Gubernur Minta Pelayanan Publik di Kepri Harus Lebih Cepat, Transparan dan Akuntabel

Gubernur Kepri dan PjSekda Kepri Saat melaksanakan Rapat dengan Kepala OPD Provinsi KepriFotohumas Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini terus fokus membenahi peningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Tujuannya dengan pelayanan yang baik masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari pelayanan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat membuka  Workshop Pengelolaan Pelayanan Publik yang Baik secara virtual di Ruang Kerjanya, di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/9/2021).
“Kami sangat menyambut baik diadakannya kegiatan workshop ini, dengan harapan melalui workshop ini kita bisa mengevaluasi dan lebih meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi untuk kedepannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Kepri terus mengembangkan pola atau sistem penanganan pelayanan publik dengan menerapkan sistem layanan digital,. Sehingga, tercipta sistem yang lebih transparan, efisien, efektif serta menjamin tidak terjadi tindak korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Sesuatu yang kita bangun secara sistematis dengan target sasaran pelayanan jelas. Maka, kita yakin perbaikan manajemen pengelolaan pelayanan publik yang baik dapat segera diwujudkan di Provinsi Kepri,” ungkapnya.
Selain itu, Ansar mengutarakan sesuai dengan Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah berkewajiban membangun manajemen pelayanan publik. Salah satunya dengan memberikan pendidikan kepada para ASN agar dapat memberikan layanan publik kepada masyarakat dengan baik.
“ASN harus bisa memposisikan diri mereka sebagai pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik. Bukan justru ASN yang minta dilayani oleh masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu, ia menambahkan mulai dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, Pemprov Kepri menerima sebanyak 25 pengaduan. dari jumlah tersebut 16 diantaranya selesai ditindaklanjuti. Sedangkan jumlah pengaduan belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 9 atau 36 persen.
Menurut Ansar, aduan tersebut terhimpun dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Sehingga pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Intinya, melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan dipersulit jika bisa dilakukan dengan mudah. Tanamkan di diri kita, sebagai ASN bahwa dalam bertugas melayani masyarakat ini adalah bagian dari ibadah,” demikian Ansar.
Penulis :Redaksi
Editor   :Redaksi