
PRESMEDIA.ID, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kepri harus mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien, terbuka, adil dan akuntabel.
Hal itu bertujuan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa menghasilkan barang ataupun jasa pemerintah yang terukur baik dari aspek kualitas jumlah, waktu, biaya yang dibelanjakan dan juga pelaksanaanya.
“Kepada PNS dan pejabat pengadaan barang untuk memperhatikan betul setiap kontrak pengadaan barang dan jasa, agar dalam pelaksanaanya tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” katanya saat membuka penyuluhan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah di Swiss Bell Hotel Batam, Rabu (1/12/2021).
Ia mengatakan, Pemprov Kepri juga memiliki tanggung jawab melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja dengan baik. Termasuk program pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sehingga, nantinya akan diperoleh hasil kerja yang berkualitas dan bermanfaat secara luas oleh masyarakat. Karena
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah punya peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, guna melayani publik dan juga pelaksanaan aktivitas ekonomi,” ucapnya.
Selain itu, Ansar juga berpesan khususnya kepada pejabat pengadaan selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti biro hukum dan juga Kejaksaan agar tidak menyalahi aturan.
“Dalam bekerja kita butuh dukungan, atensi dan juga supervisi dari pihak pihak terkait, agar pekerjaan yang dilakukan berjalan dengan baik lancar tanpa adanya persoalan, ” tutup Gubernur Ansar Ahmad.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mokhrizal, menuturkan kegiatan penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kemampuan setiap aparatur sipil negara dan pejabat pengadaan, agar bisa bekerja makin profesional dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi.
“Disamping itu jug untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman kepada kepada pejabat pengadaan dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga, tercipta aparatur yang profesional, berintegritas, netral dan bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam bekerja,” demikian Heri.
Penulis :Ismail
Editor  :Redaksi