Gunakan Dana APBD Rp.320 M, Kajati Kepri Dampingi 8 OPD Gugus Tugas COVID-19 Kepri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Pasrtikan dua Kasus Korupsi yang ditangani Kejati Kepri jalan terus rotated e1579086418934
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi SH

PRESMEDIA,ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri memberi pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kepri. Dari Rp.320 milliar refocusing anggaran COVID-29 di APBD Kepri, Kejaksaan hanya mendampingi 8 OPD gugus tugas yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi mengatakan, dalam pelaksanaan pendampingan, Jaksa bidang Tata usaha negara (Datun) dan Intelijen (Intel) melakukan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan pengamanan kebijakan percepatan penanganan wabah COVID-19 itu di Kepri.

Kejaksaan sebagai pendamping, memberi informasi pendapat hukum, untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan gugus tugas COVID-19 Kepri, sesuai dengan kebutuhan, tidak ada mark-up, serta spesifikasi dan volumenya cukup dan tidak kurang,”ujar Kejati Kepri didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo Selasa (19/5/2020).

Dengan pendampingan yang dilakukan, Kejati Kepri memastikan, pelaksanan pengadaan barang dan jasa percepatan penanganan COVID-19 di Kepri berjalan sesuai dengan mekanisme.

Dalam proses pengadan barang dan Jasa percepatan penanganan COVID-19, kata Kejati, tidak ada tender atau lelang. Karena, sesuai dengan kedaruratannya, pelaksanaan pengadaan barang seluruhnya dilakukan dengan penunjukan langsung.

“Memang ketika pengadaan barang dan jasa dilakukan secara PL, sangat rentan dengan penyimpangan. Dan hal ini menjadi tugas kami untuk melakukan pendampingan”ujarnya.

Namun demikian, Sudarwidadi juga tidak memungkiri, dalam penggunaan dana tersebut ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadinya.

“Namanya orang, Tidak menutup kemungkinan, walaupun sudah dilakuka pendampingan, masih ada yang memanfaatakan dana bencana ini untuk kepentingan pribadi dan golonganya. Hal ini juga tidak terlepas dari pemantuan kami,”tegasnya.

Dibidang Intelijen lanjut dia, juga dilakukan monitoring dan pengamanan hukum, dengan mencermati ancaman, temuan dan monitoring, khsusnya dalam pengadaan bahan sembako, BLT, ketersediaan kebutuhan pokok, BBM serta harga pasar.

“Problem yang ditemukan dan terjadi saat ini di Kepri, ketersediaan alat-alat dan obat-obatan dipasaran cenderung langka dan harganya naik. Hal ini kalau tidak diantisipasi, tentu akan menjadi temuan dan permasalahaan dikemudian hari,”jelasnya.

Oleh karena itu sebutnya, Pihak Kejaksaan juga telah melakukan MoU dengan LKPP dan BPK, untuk mencermati persoalan dan dampak imflikasi temuan yang mengarah pada kerugian keuangan negara dikemudian hari.

“Sedangkan bidang Pembinaan, juga berperan dalam memberikan panduan-panduan mengenai dampak, penanganan, serta antisipasi dampak COVID-19 di Kejaksaan Tinggi.

Sudarwidadi juga menyampaikan himbuan, agar semua pihak, sama-sama berperan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan melaksanakan himbuan pemerintah, melalui protokoler kesehatan pencegahan COVID-19.

Penulis:Redaksi�