Gunakan Sabu, Brigadir Polisi Polres Tanjungpinang Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Ucok Lasdin Silalahi saat melakukan pencopotan baju dinas Polri dari Brigadir Lian Hepirmansyah pada Upacara PTDH Polres Tanjungpinang (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Seorang oknum anggota Polisi Polres Tanjungpinang, Brigadir Lian Hepirmansyah dipecat melalui upacara Pemberhentiaan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menggunakan narkoba jenis Sabu. Upacara PTDH terhadap oknum polisi ini dilaksanakan Polres Tanjungpinang di lapangan Mapolres Tanjungpinang, Rabu(4/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, Lian Hepirmansyah dulunya berdinas di Satuan Samapta Polres Tanjungpinang. Yang bersangkutan diamankan Polda Kepri karena terjerat kasus narkoba.

“Dia (Lian Hepirmansyah_red) terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Keputusan pemberhentian ini dilaksanakan atas sidang displin dan Etik yang sudah lama dilakukan, kami sudah lakukan pembinaan dan telah diingatkan,”ujar Kapolres.

Ucok mengingatkan, kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatan dan untuk tetap berkarya di tengah masyarakat.

“Tetaplah bergaul dan bersikap baik,”katanya.

Kepada seluruh personil Polres Tanjungpinang, Ucok juga mengingatkan, untuk tetap menjaga etika karena Kepolisian Resor Tanjungpinang akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Walaupun saya yakin, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Polri telah meningkatkan tetapi masih ada pelanggaran yang dialukan oleh knum anggota Polri di tengah masyarakat,”katanya.

Ditempat yang sama, Lian Hepirmansyah menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas perutanya yang mencoreng kridibilitas Institusi kepolisin. Pada upacara pemecatan ini juga disaksikan sejumlah pegawai dan Personil Polres Tanjungpinang yang diwarnai rasa sedih dan tangis haru.(Presmed6)

Komentar