
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sepasang suami istri (Pasutri) Ya (23) dan G (23) dibekuk Polisi, karena diduga mengedarkan Uang Palsu (Upal) untuk membeli Hand Phond (HP) di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT), Sabtu (16/1/2021) malam.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengungkapkan penangkapan terhadap dua orang pasangan suami isteri itu, dilakukan atas informasi dari salah seorang korban, yang menjual handphone Oppo kepada pelaku.
“Atas kesepakatan kedua belah pihak mereka bertemu di jalan DI Panjaiatan KM 7 Kota Tanjungpinang sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (14/1/2021),” ujarnya kapolres Fernando didampingi sejumlah kapolsek saat menggelar Presrilies di Polres Tanjungpinang Selasa (19/1/2021).
Korban lanjutnya, menjual handphone merk Oppo miliknya kepada pelaku seharga Rp 1,7 juta ribu. Setelah transaksi selesai, selanjutnya korban kembali kerumahnya di Lorong Pramuka dan memeriksa uang tersebut.
“Ternyata dari 17 lembar uang pecahan Rp 100 ribu hasil penjualan Hand Phonya, saat diperiksa 12 lembar 100 ribu itu semua serinya sama sehingga diduga uang palsu,” ujarnya.
Sementara 5 lembar lainnya, uang pecahan 100 ribu yang diterimanya asli. Atas kejadiaan yang dialami, selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polisi.
Atas laporan itu, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan pelaku di Kota Batam hendak menuju ke Tanjungpinang.
“Begitu kita tahu kedua pelaku berada di depan RS langsung kita amankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya di lakukan pengembangan dirumah kedua pelaku ditemukan yang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar, printer cannon dan dua unit tinta merah dan hitam, 300 lembar kertas ukuran A4, 160 lembar warna merah muda dan 1 unit sepeda motor.
Fernando menegaskan modus kedua pelaku adalah menyelipkan uang beberapa pecahan uang asli dan lebih banyak dengan uang palsunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 1 juncto pasal 36 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Ogawa