Hadapi Sidang MK, KPU Kepri Siapkan 50 Lebih Alat Bukti

Paslon Pilkada Kepri 2020 nomor urut 2 Isdianto Suryani.
Paslon Isdianto-Suryani (Insani) pada Pilkada 9 Desember 2020 silam. (F-Doc_Presmedia.Id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung, mengungkapkan rasa percaya diri untuk menghadapi sidang ke-2 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/2/2021) besok.

Sebagai pihak termohon, KPU Kepri sudah mempersiapkan uraian materi serta bukti untuk menjawab gugatan dari pihak pemohon pada sidang pendahuluan pada pekan lalu.

“Ada 49 halaman uraian serta lebih dari 50 alat bukti yang kita siapkan untuk besok. Insya Allah besok semua bukti disahkan,” ungkapnya kepada Presmedia.id, Rabu (3/2/2021).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri ini bahkan optimis bahwa gugatan PHP untuk Kepri, Lingga, dan Batam tidak akan lanjut hingga tahap akhir persidangan.
Hal tersebut mengingat banyak dalil pendukung yang membuat permohonan pemohon ditolak. Seperti, untuk permohonan paslon cagub/cawagub Kepri, Isdianto-Suryani (Insani), dan paslon cawako/cawawako Batam, Lukita-Basyid.

”Itu semua, tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat 1 tentang ambang batas selisih suara 0,5 sampai 2 persen. Ditambah lagi, permohonan Batam dan Lingga juga sudah kadaluwarsa atau melebihi 3 hari setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi suara,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Agung, dirinya belum bisa membeberkan lebih jauh materi uraian yang akan disampaikan besok.

“Kita tunggu besok ya, yang pasti sudah disusun secara runtun dan detail uraian materi, dalil serta bukti bahwa KPU sudah bekerja sesuai dengan aturan. Yang pasti semuanya pertanyaan akan terjawab besok,” demikian Agung.

Penulis : Ismail
Editor: Ogawa