
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan Tahanan kota terdakwa Pajak direktur PT.Mitra Bangunan Jaya (MBJ) Leo Ricky.
Dalam persidangan, Boy Syailendra mengatakan, penetapan tahanan terdakwa dari tahanan Rutan ke Tahanan, kota berdasarkan surat permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro dan Djohan.
Selain itu, Majelis Hakim juga memperhatikan bukti surat pembayaran pajak dan denda 300 persen dan jaminan istri terdakwa.
“Dengan permohonan dan sejumlah Bukti itu, Maka permohonan penahanan kota terdakwa dapat dikabulkan sejak penetapan ini dibacakan,” kata Boy usai persidangan mendengarkan saksi.
Penetapan penahanan Kota terdakwa ini lanjut Boy, dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
“Penetapan pengalihan tahanan ini, juga, juga dilakukan atas adanya jaminan dari istri dan kakak Terdakwa, yang bersedia menjamin terdakwa selama menjalani tahanan kota dan para penjamin bersedia mengikuti proses hukum apabila terdakwa melarikan diri,” paparnya.
Atas penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang agar segera mengeluarkan terdakwa dari Rutan Tanjungpinang setelah penetapan pengalihan tahanan dibacakan.
“Penetapan ini juga berdasarkan bukti surat setor Pajak sebagaimana Pasal 44 B Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa Djohan dan Agus Riawantoro, mengatakan bahwa terdakwa telah mengambil pajak beserta dendanya seluruhnya senilai Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya terdakwa Leo Ricky selaku direktur PT.Mitra Bangun Jaya dengan NPWP 81.310.646.5-214.000, Ditetapkan tersangka/Terdakwa dan dilakukan penahanan karena menunggak dan tidak melaporkan pajaknya, dari sebagian pembelian dan penjualan usahanya dari Juli hingga Desember 2018.
Padahal, terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari PT.CCCEI sebagai pembeli.
Adapun jumlah PPN yang dipungut dan belum dilaporkan Terdakwa ke Negara melalui KPP Pratama Tanjungpinang selama periode tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp 338.333.967.
PT.Mitra Bangunan Jaya milik terdakwa sendiri bergerak dibidang perdagangan (Supplier) material bangunan untuk proyek pekerjaan pemerintah maupun pihak swasta.
Jaksa mengatakan, berdasarkan pembayaran dari PT.CCCEI secara transfer ke rekening PT.Mitra Bangunan Jaya, terdapat transaksi sesuai faktur pajak yang telah diterbitkan PT.MBJ untuk periode 2018 sebesar Rp4.315.660.170.
Jumlah PPN yang sudah dipungut dan belum dilaporkan oleh Terdakwa selama periode tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp 338.333.967.
Atas perbuatan terdakwa Leo Ricky selaku Direktur PT.Mitra Bangunan Jaya (MBJ), dakwaan melanggar  pasal 39 ayat 1 huruf I undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam dakwaan kedua, Leo Ricky juga didakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C huruf undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi