PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan dukungan aksi cuti massal hakim di seluruh Indonesia pada 7-10 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada pemerintah.
Hakim PN Tanjungpinang, Fauzi, mengungkapkan para hakim di pengadilan tersebut turut mendukung gerakan solidaritas yang dikoordinasi oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) itu.
“Pada intinya, kami di PN Tanjungpinang mendukung aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim di seluruh Indonesia,” kata Fauzi, Selasa (1/10/2024).
Walaupun tidak berpartisipasi langsung di Jakarta, hakim di PN Tanjungpinang lanjutnya akan mengambil cuti massal pada tanggal tersebut sebagai bentuk solidaritas.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syalendra, yang juga hakim, menyatakan, mereka mendukung penuh aksi itu sebagai upaya menyuarakan tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim di Indonesia.
“Kami mendukung gerakan yang dilakukan PP IKAHI dan seluruh hakim di Indonesia pada 7-10 Oktober 2024 ini,” ujar Boy.
Penundaan Sidang di PN Tanjungpinang
Boy juga menambahkan, sebagai dampak dari aksi cuti massal ini, seluruh sidang di PN Tanjungpinang yang dapat ditunda akan dijadwalkan ulang.
Meski demikian, pelayanan masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan tetap berjalan.
“Sidang yang bisa ditunda akan kami tunda, Namun pelayanan untuk masyarakat lainnya tetap berjalan seperti biasa,” tegas Boy.
Meski cuti lanjut Boy, hakim yang terlibat dalam aksi ini tetap akan masuk kantor, Namun tidak menggelar sidang.
Sebagaimana diketahui, Ribuan Hakim di Indonesia menyatakan akan menggelar Aksi cuti massal di seluruh pengadilan Indonesia sebagai bentuk protes atas lambatnya respon pemerintah terhadap tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Sekretaris Bidang Advokasi PP IKAHI, Djuyamto, mengatakan, aksi ini adalah langkah terakhir yang ditempuh para hakim dalam perjuangan memperbaiki kesejahteraan.
“Selama 12 tahun terakhir, gaji pokok dan tunjangan hakim belum mengalami kenaikan. Tuntutan ini bukan hanya tentang penghasilan, tetapi juga demi menjaga independensi hakim,” ungkap Djuyamto.
Ia mengatakan, kondisi ekonomi yang terus memburuk dan inflasi, membuat gaji hakim saat ini tidak memadai untuk menutupi kebutuhan hidup.
Selain itu, adanya pengadilan-pengadilan baru di wilayah pemekaran menyebabkan para hakim harus bertugas jauh dari keluarga.
Djuyamto juga menegaskan, peran IKAHI adalah sebagai penyalur aspirasi hakim. Dalam musyawarah nasional terakhir, IKAHI mendesak peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim.
“IKAHI telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim, namun langkah konkrit dari pemerintah belum terlihat,” lanjutnya.
Aksi cuti massal, menjadi pilihan terakhir bagi para hakim di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Penulis: Premedia
Editor : Redaksi
Komentar