
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim PN Tanjungpinang mengabulkan permohonan Praperadilan Juliet Asri, tersangka Korupsi Ruislag Lahan RRI yang disidik Kejaksaan Tinggi Kepri. Putusan dijatuhkan pada Rabu (25/8/2021) di PN Tanjungpinang.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Tofan Husma Pattimura mengatakan,
mengabulkan permohonan pemohon sebagian atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Ruislag yang disidik Kejaksaan tinggi Kepri karena Daluarsa
“Menyatakan Surat perintah penyidikan Kajati Kepri nomor 212/L.10/FD.1/ 07/2021 tanggal 15 Maret 2021 sebagai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kasus susah Daluarsa,” kata Tofan.
Atas tidak sahnya penyidikan Jaksa, Hakim Tofan Husma Pattimura dibantu Panitera Pengganti Muhiyar juga memerintahkan kepada termohon Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon tersangka Juliet Asril.
Atas putusan Praperadilan ini, pihak termohon yang saat itu diwakili Jaksa Edy Prabudy mengatakan, memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, tetapi akan menyampaikan ini ke pimpinan.
“Untuk perlawanan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” singkat Edy.
Sebelumnya, Pengacara Pemohon Praperadilan Juliet Asril, Edward Banner Purba menyatakan, penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan daluarsa.
Kepada Hakim Tunggal PN Tipikor Tanjungpinang, Pemohon melalui Kuasa hukumnya juga mengatakan, alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,†ujar Edward Banner.
Atas kesimpulan termohon (Jaksa), Majelis Hakim Tunggal Tofan Husna Pattimura dibantu Panitera Pengganti Muhiyar kembali menunda persidangan pada Rabu (18/8/2021) dengan agenda putusan.
Penulis : Roland
Editor. : Redaksi