Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Iwan Sumantri, Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Bintan

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan Iwan Sumantri, tersangka kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Bintan. Hakim menyatakan penetapan dan penahanan tersangka sah sesuai KUHAP.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan Iwan Sumantri, tersangka kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Bintan. Hakim menyatakan penetapan dan penahanan tersangka sah sesuai KUHAP.

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Iwan Sumantri, tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Desi Deria Elisabeth Ginting dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang pada Rabu (8/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan serta penahanan Iwan Sumantri oleh penyidik Kejaksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan KUHAP berdasarkan surat perintah tugas dan surat penyidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan Tanjungpinang,” ujar Hakim Desi dalam pembacaan putusannya.

Hakim juga menyebutkan bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan sebesar nihil.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Hermanto Tambunan, SH, dari Kantor Hukum HT & The Lawyers, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Sebelumnya, Iwan Sumantri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Negeri Bintan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg.

Permohonan ini, diajukan karena pihak Iwan Sumantri menilai penetapan dan penahanannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan tidak sah. Namun, hakim memutuskan sebaliknya, menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur