Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Hadi Chandra

Hakim PN Tanjungpinang Vonis bebas terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025, atas Vonis bebas ini, Terdakwa Hadi Chandra menangis dan sujud Syukur di PN Tanjungpinang (Foto:Roland)
Hakim PN Tanjungpinang Vonis bebas terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025, atas Vonis bebas ini, Terdakwa Hadi Chandra menangis dan sujud Syukur di PN Tanjungpinang (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim PN Tipikor Tanjungpinang vonis bebas Terdakwa Hadi Chandra, dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015.

Putusan bebas ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(6/3/2023).

Dalam putusannya, Hakim Anggalanton, menyatakan terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan primair dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU dan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton.

Atas putusan bebas ini, Terdakwa Hadi Chandra bersama kuasa hukumnya sujud syukur dan menyatakan menerima putusan majelis Hakim tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi kepri, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Hadi Chandra dituntut jaksa Kejati Kepri dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara atas dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dari APBD Natuna 2011-2014 yang menurut jaksa tanpa prosedur hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 miliar.

Atas perbuatanya, Jaksa mendakwa Hadi Chandra dengan dakwaan Primer melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan premier.

Dan dalam dakwaan Subsidair, melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Atas putusan bebas Hakim PN Tipikor ini, Kuasa hukum Hadi Chandra Maskur dan Rifai mengatakan, Semua perbuatan terdakwa yang didakwakan oleh JPU tidak memenuhi unsur dan fakta persidangan.

“Dan segala fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan sebagaimana yang kami nyatakan tidak ada kesalahan dan semua fakta-fakta persidangan diterima Hakim,” Kata Maskur usai persidangan.

Selain hadi Chandra, juga terdapat 4 terdakwa lain dalam dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna ini, Ke empat terdakwa lain adalah, Elias Sabli, Raja Amirullah, Syamsurizon dan M.Makmur.

Untuk ke empat Terdakwa, sampai saat ini persidangan dengan agenda putusan juga masih berlangsung

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur