Hakordia 2021, Kacabjari Tarempa Gelar Kampanye Ayo “Perangi Korupsi” di Anambas 

Hakordia 2021 Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap saat menggelar Kampanye Anti Korupsi dengan membagikan Baju bertuliskan Perangi Korupsi ke masyarakat
Hakordia 2021, Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap dan pegawai Kacabjari, menggelar kampanye Anti korupsi dengan membagikan baju bertuliskan “Perangi Korupsi” ke masyarakat (Foto:Istimewa) 

PRESMEDIA.ID, Taremapa – Vabang Kejaksaan Natuna di Tarempa menggelar kampanye Anti Korupsi, sempena peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) Sedunia tahun 2021.

Peringatan Hari Anti Korupsi ini, dilaksanakan Kepala Cabang Kantor Kejaksaan Tarempa dengan menggelar Kampanye anti korupsi, melalui pembagian kaos bertulisan kata “Anti korupsi” serta sejumlah stiker kepada Masyarakat di Tarempa.

Kepala Cabang kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan, Kegiatan kampanye anti korupsi itu bertujuan untuk mengajak dan menyampaikan kepada masyarakat agar menghadirkan Korupsi, dan masyarakat ikut dan turut serta bergotong royong membersihkan perilaku koruptif di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui kegiatan ini, kami juga menghimbau dan meminta dukungan dari masyarakat agar tidak mentolerir setiap perilaku korupsi di Daerah. Dan hal ini, juga menegaskan sikap Kejaksaan yang akan terus komit memberantas tindak pidana korupsi di daerah,” ujarnya.

Kepada masyarakat dan Pemerintah daerah, Kacabjari tarempa ini juga menghimbau, agar senantiasa menghindari perilaku koruptif dan segera melaporkan kepada Kejaksaan apabila ada perbuatan korupsi yang terjadi.

Roy juga menegaskan, sebagai komitmen Cabjari Tarempa, sepanjang 2021 pihaknya telah menangani perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak pidana Korupsi di Cabang kejaksaan Tarempa.

Untuk Pidana umum itu lanjutnya, telah menerima sebanyak 23 berkas perkara dan 1 SPDP. Dari 24 perkara itu 11 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, 3 perkara dalam proses upaya hukum, 1 perkara telah diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara sedang proses penuntutan, 7 perkara sedang proses pra penuntutan, 1 perkara masih menunggu Tahap 1 Penyidik.

Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa juga telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara dan 1 perkara diantaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan 1 perkara sedang dalam proses penyidikan,” katanya.

Terhadap perkara Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap, adalah Tindak pidana Korupsi dana Desa di Desa Tarempa Barat Daya dengan terdakwa Iswandi.

Dalam putusan pengadilan sebutnya, terdakwa Iswandi dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatanya, terdakwa Iswandi dihukum Hakim dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 180.529.987, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sedangkan kasus korupsi kedua yang disidik cabang kejaksaan Tarempa adalah dugaan korupsi dana hibah FPK Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saat ini proses penyidikan masih terus kami lakukan, dan sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) guna penuntutan,” ujar Roy lagi.

Namun demikian, Roy mengakui, dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus korupsi itu, belum ditetapkan siapa tersangkanya.

“Untuk penetapan tersangka akan segera kami lakukan,” ujarnya

Selain penindakan, Kacabjari Tarempa lanjut Roy, juga telah melakukan Pembinaan dalam kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Cabjari Natuna di Tarempa dengan hasil yang diperoleh sebesar Rp.306.155.183,-. Jumlah itu selanjutnya disetorkan instansi terkait ke Kas Negara.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi