HAN 2025, Kementerian Imipas Usulkan Remisi untuk 1.272 Anak Binaan Pemasyarakatan

Ilustrasi: tahanan Napi
Ilustrasi: tahanan Napi

PRESMEDIA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 1.272 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada anak-anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak-anak untuk terus belajar, mengembangkan bakat, serta membangun keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih cerah, masa depan menuju Indonesia Emas,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Menjelang peringatan HAN yang jatuh pada 23 Juli, Agus menegaskan bahwa dirinya memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang menjalani masa pembinaan di LPKA.

Menurutnya, pembinaan terhadap anak-anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.

“Ini bukan hanya tugas kami di Kementerian Imipas, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua. Anak-anak ini adalah bagian dari generasi penerus bangsa,” tegas Agus.

Berbeda dengan warga binaan dewasa, anak-anak di LPKA mendapatkan akses pendidikan formal dan non-formal. Mereka tetap bersekolah selama masa pembinaan, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga mengikuti program paket A, B, dan C.

Selain pendidikan formal, LPKA juga memberikan pelatihan keterampilan dan pengembangan bakat, seperti di bidang seni, olahraga, dan life skill.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak binaan ini tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Agus.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak alumni LPKA yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan bahkan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas, Mashudi mengatakan, per Juli 2025, terdapat 2.096 anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.376 anak berada di LPKA. Sisanya tersebar di lapas, rutan, dan lapas perempuan.

Pemberian remisi di Hari Anak Nasional ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membina dan memulihkan masa depan anak-anak yang sedang menjalani pembinaan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi