HAN 2025 Sebanyak 23 Anak Binaan LPKP Kepri Dapat Remisi

Ilustrasi: tahanan Napi
Ilustrasi Pemberian Remisi. (foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Sebanyak 23 orang anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Kepulauan Riau mendapatkan remisi pada Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar mengatakan ke 23 anak binaan LPKA Kepri itu diusulkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) sempena Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2-25.

Pemberian remisi ini diberikan kepada anak-anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Sudah disetujui 23 orang anak Binaan pemasyarakatan,” kata Aris Munandar saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan remisi yang didapat yaitu potongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 15 orang anak, 2 bulan sebanyak 6 orang anak dan 3 bulan sebanyak 2 orang anak.

“Untuk di Kepri hanya ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kels II Batam,” singkatnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur