
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala dinas komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepri Hasan, mengatakan, akan kooperatif dan menjelaskan dengan transparan ke pemeriksa APIP, pelaksanaan kegiatan Anggaran di dinas Kominfo provinsi Kepri yang dipimpinnya.
Hal itu dikatakan Hasan, menanggapi laporan dan penyerahan penanganan yang dilakukan Kejati Kepri ke APIP Kepri.
“Kami akan kooperatif dan menjelaskan ke Pemeriksa APIP terhadap penggunaan anggaran yang kami lakukan,” ujarnya menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (1/12/2022).
Mantan pejabat di Bintan ini, juga mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh warga atas anggaran di dinasnya itu, juga merupakan hak setiap orang.
“Demikian juga Aparat Penggal Hukum (APH) Kejaksaan, tentu tidak bisa menolak setiap laporan yang disampaikan masyarakat,” sebutnya.
Atas hal itu lanjut Hasan, pihaknya akan kooperatif dan transparan terhadap anggaran kegiatan yang dilakukan jika nanti diperiksa Pengawas Daerah (Wasda) di Inspektorat Kepri.
Selain itu lanjut Hasan, sebagai mana prosedur dan adminsitrasi pemerintahan, memang memiliki pengawas internal melekat dalam upaya pengawasan dan pembinaan pada semua lembaga dan OPD di Pemerintah Provinsi Kepri.
“Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan di Kominfo sendiri, Kami juga meminta pendampingan dari Inspektorat sebagai lembaga pengawas melekat,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan penanganan dugaan penyelewengan anggaran di dinas Kominfo Kepri ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kepri.
Penyerahan penanganan itu, dilakukan Kejati Kepri, setelah sebelumnya, Kejati Kepri menerima laporan masyarakat atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran di dinas Kominfo Provinsi Kepri ini.
Kepala kejaksaan tinggi kepri Gerry Yasid mengatakan, saat ini laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Kejati Kepri itu, sudah diserahkan ke APIP, untuk ditangani.
“Laporan itu tengah ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat ini,” ujar Gerry melalui rilis yang diperoleh media ini, Kamis (1/11/2022).
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi