
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pengadaan sembako murah dinas Perdagangan dan Perindusterian kota Tanjungpinang tidak sesuai mata anggaran APBD 2020. Hasil audit Inspektorat kota Tanjungpinang juga menemukan, pengadaan barang sembako murah Disperindag Kota Tanjungpinang itu tidak sesuai dengan kontrak kerja dengan pihak ke tiga sebagai pelaksana kegiatan.
Sebagai mana diketahui, Proyek bazar sembako murah Dinas Perdagangan dan Perindusterian kota Tanjungpinang, dalam mata anggaran APBD disebut, sebagai kegitan pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan pihak ke tiga dengan alokasi anggaran APBD 2020 sebesar Rp.799.848.000,-, namun oleh Diseprindag dilaksanakn dengan bazar sembako murah yang diperjual belikan pada masyarakat.
Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, audit pemeriksaan telah dilakukan Inspektorat dan menemukan ketidak sesuaian kontrak pengadaan dengan mata anggaran APBD.
Namun untuk hasil dan rekomendasi, Tengku masih enggan membeberkan, karena hasil audit tersebut, baru akan diserahkan kepada Plt.wali kota Tanjungpinang pada Selasa (2/6/2020) mendatang.
“Audit pemeriksaan sudah selesai kami lakukan, dan Selasa hasil dan rekomendasinya akan kami laporkan ke Plt.Wali kota,”ujarnya saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang.
Selain memberikan laporan hasil pemeriksaan ke Plt.Wali kota, Inspektorat kata Tengku, juga akan memberikan hasil Audit yang dilakukan, kepada Kepala dinas Perdagangan dan Perindusterian Kota Tanjungpinang sebagai tembusan.
“Sifat pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat adalah Audit, dengan cara melihat mata anggaran di APBD, kemudian KAK serta kontrak pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan Disperindag kota Tanjungpinang dengan pihak ke tiga,”sebut Tengku.
Dari hasil audit lanjut dia, berdasarkan kontrak dengan pihak ke tiga, didapati ada beberapa hal yang tidak cocok dengan kontrak, hingga Inspektorat merekomendasikan kepada Plt.Wali kota agar pengadaan yang tidak cocok dengan kontrak tersebut tidak dibayarakan.
“Dari kontrak yang kita pelajari mungkin ada beberapa yang tidak cocok dengan kontrak, dan kita rekomendasikan, agar yang tidak cocok dengan kontrak itu tidak dibayarakan,”ujarnya.
Inspektorat lanjut Tengku, juga menemukan pengadaan barang sembako dengan mata anggaran, Barang Untuk diserahakan ke Masyarakat dan pihak ke tiga dari APBD itu, juga tidak sesuai dengan mekanisme aturan. Dan jika dibayarkan akan mengakibatkan kerugian negara.
Namun demikian, pihak Inspektorat sebutnya, tidak bisa ikut campur ke mekanisme teknis, karena dari awal yang melaksanakan adalah disperindag dan hasil audit yang dilakukan sifatnya rekomendasi yang diserahkan kepada Plt.Wali kota.
“Hasilnya kami rekomendasikan ke Plt.Wali kota, dan selanjutnya Plt.Wali kota yang menentukan, apakah akan dilaksanakan atau tidak,”jelasnya.
Sebelumnya, selain diduga menyalahi mata anggaran, Pengadaan Bazar sembako murah Disperindag kota Tanjungpinang, juga terindikasi dugaan mark-up harga barang yang diadakan dengan harga riel di pasaran.
Kepada dinas Perdagangan dan Perindusteriaan kota Tanjungpinang Ahmat Yani mengatakan, dari 12.696 paket jumlah sembako yang diadakan, dengan 4 aitem barang, berupa gula pasir 2 Kg, tepung terigu 2 Kg, minyak goreng 1 liter, dan telur 30 butir diadakan dengan harga beli Rp.123.000,-. Sementara berdasarkan harga beli secara riel di Supermarket, 4 aitem bahan tersebut hanya berkisar Rp.103,000,-.
Apa Kabar Proses Hukum Kasus Dugaan Mark-Up Sembako Diseprindag..?
Masyarakat kota Tanjungpinang kembali mempertanyakan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dugaan mark-up pembeliaan sembako di Disperindag kota Tanjungpinang. Warga mengatakan, kalau sebelumnya Polisi cepat-cepat datang ke Disperindag melakukan penyelidikan, Namun sampai saat ini tindak lanjutnya penyelidikan yang dilakukan tidak jelas.
�Saat ini apa kabar penyelidikan dugaan Mark-Up sembako bazar Disperindag pak Polisi..?,� ujar salah seorang warga pada wartawan.
Polisi Tangguhkan Penyelidikan Mark-Up Sembako Disperindag
Menanggapi pertanyaan, masyarakat, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang mengatakan, pihaknya telah menangguhkan penyelidikan dugaan mark-up harga proyek pengadaan barang sembako di dinas Perdagangan dan Perindusteriaan Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polrtes Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra beralasan, Penanguhan penyelidikan itu dilakukuan menunggu Inspektorat melakukan pemeriksaan. Inspektorat lanjut Rio, juga masih bagian dari Satgas Saber Pungli dan apa yang dilakukanya, merupakan bagian dari upaya yang dikukan Polisi.
Selain itu, Rio mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, menjadi jalan tengah penyelesian hukum dugaan marl-up pengadaan sembako yang dilakukan dinas Perdagangan dan perindusterian kota Tanjungpinang, sebagai bentuk pencegahan, karena diketahui kondisinya belum terbanyarkan dan belum selesai juga.
3.788 Paket Sembako Murah Sisa Bazar Disperindag Belum Dijual
Ditempat terpisah Kabid Stabilitas harga Disperindag Abdullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menjual 3.788 paket sembako murah sisa Bazar Disperindag karena masih menunggu tim audit Inspektorat Tanjungpinang.
Ribuan sembako sisa itu, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang sembako Disperindag kota ini, masih berada di tangan penyedia atau kontraktor pelaksana kegiatan PT.Indofision.
Abdullah menyampaikan saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen-dokumen yang akan diminta oleh Inspektorat. Namun dirinya membantah kalau yang akan diperiksa oleh Inspektorat adalah dirinya sebagai PPK.
Penulis:Redaksi�