
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dilaporkan melalui pesan singkat di akun Facebook (FB) Kejaksaan Agung RI oleh, pemilik akun FB Bakry.
Hal itu, sontak menghebohkan warga internet (warganet) yang bergabung dalam Grup FB Kabar Pinang.
Di halaman grup tersebut, pemilik akun Bakry menyebarkan konten atau memposting pesan singkat yang dikirimkan melalui laman pesan FB Kejagung, yang diposting sekitar 12 jam lalu.
Bakry mengirimkan pesan bertuliskan ”Lapor Pak! di Kejari Tanjungpinang, PNS diminta uang diancam-ancam pakai surat panggilan. Tapi tidak satupun kasusnya naik! Tolonglah dibina. Apakah murahnya surat panggilan itu lalu damai dengan uang. Memalukan Kejagung RI.”
Menanggapi hak itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan bahwa yang dikatakan dalam postingan itu tidak benar.
Bambang menambahkan pemanggilan sejumlah saksi dugaan perkara korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang sudah sesuai prosedur.
“Siapa PNS nya, informasi hoaks itu,” kata Bambang saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (6/8/2021).
Namun, saat dikonfirmasi terkait berapa kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang, Bambang meminta untuk menanyakan hal itu ke Kasi Pidsus.
“Untuk kasus korupsi tanya kasipidsus dan saksi-saksi yang dipanggil,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa