Hilangkan Pungli di Laut, Kemenko Marves dan 8 Kementerian Tandatangani SOP Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama 8 kementerian dan lembaga terkait, menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Kapal di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, SOP ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal serta menghapus pungutan liar (pungli) di laut.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan liar di laut. Semua kementerian dan lembaga harus berkomitmen penuh menjalankan SOP ini,” ujar Luhut pada Selasa (15/10/2024).

Menko Luhut juga mendorong masyarakat, termasuk nakhoda dan pemilik kapal, untuk melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan SP4N-LAPOR di lapor.go.id.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli.

“Kami akan memaksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) bekerja sama dengan Kemenko Polhukam agar ada sanksi tegas bagi pelaku pungli,” lanjut Luhut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan maritim Indonesia, memastikan perlindungan kedaulatan, serta meningkatkan keselamatan di laut.

Pengawasan bersama dan sinergi lintas sektor diperlukan agar SOP ini berjalan efektif dan efisien, bebas pungli, serta mendukung pengawasan maritim demi keberlanjutan dan keamanan perairan nasional.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi