
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang honorer Pemerintah kota Tanjungpinang inisial Rs (33), bersama tiga karyawan Clasix PUB inisial Ra (31), Mi (29) dan Rh (24), diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang karena memakai dan mengedarkan narkoba pil ekstasi.
Penangkapan terhadap Rs, Ra, Mi dan Rh ini, dilakukan di sejumlah tempat berbeda pada Jumat (1/12/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, penangkapan terhadap keempat pengedar narkoba pil ekstasi di Tanjungpinang ini, dilakukan atas informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, yang menyebut seorang pria yang diduga menyimpan pil ekstasi di sekitaran parkiran Masjid Al-Qanaah Jalan Batu Kucing, Tanjungpinang.
Atas informasi itu, selanjutnya anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Rs di parkiran Masjid Al-Qanaah Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.
Polis juga berhasil mengamankan barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man yang ditemukan dalam kotak rokok yang dijatuhkan Rs, pada Jumat (1/12/2023) pukul 17.45 WIB.
“Saat diinterogasi, Rs mengakui membeli pil ekstasi tersebut dari salah satu karyawan Clasix PUB Tanjungpinang,” kata Heribertus dalam konferensi pers di Polres Tanjungpinang Rabu (6/12/2023).
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap karyawan Clasix PUB Ra dan menyita 5 butir pil ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau.
Kepada Polisi, Ra kemudian mengakui, memiliki 3 butir pil ekstasi tambahan yang disimpan di bantal berwarna merah muda di gudang staff Clasix PUB komplek Bintan Mall Jalan Pos kota Tanjungpinang.
“Pelaku Ra ini juga menyimpan 7 butir pil ekstasi di dalam lemari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan di gudang staff Clasix PUB, Polisi juga menemukan 10 butir pil ekstasi yang diketahui milik dua tersangka MI yang merupakan Kapten dan RH seorang bartender di Clasix PUB..
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merek OPPO berwarna hitam, 1 unit handphone merek Samsung berwarna hijau, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BP 2156 AT.
Saat ini, Polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk proses hukum saat ini ke 4 tersangka dijebloskan ke sel Tahanan Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur