Ilusi Regulasi dan Kegagalan Indonesia Kelola Limbah Sampah Plastik

Alya Maya Khonsa Rahayu, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI),Surakarta. (Foto-Istimewa)
Alya Maya Khonsa Rahayu, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI),Surakarta. (Foto-Istimewa)

PRESMEDIA.ID– Persoalan sampah plastik di Indonesia telah lama menjadi isu klasik yang tak kunjung menemukan solusi komprehensif.

Di berbagai kota, tumpukan sampah plastik masih menjadi pemandangan sehari-hari, mencemari sungai, laut, dan lingkungan permukiman.

Ironisnya, di tengah kondisi ini, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan limbah, termasuk sampah plastik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang yang lebar antara norma hukum dan implementasinya.

Regulasi Sudah Ada, Tapi Mengapa Tak Efektif?

Secara normatif, pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga berbagai peraturan turunan di tingkat daerah.

Regulasi ini, menekankan prinsip pengurangan dan penanganan sampah, termasuk kewajiban produsen dalam mengelola kemasan produknya.

Selain itu, konsep extended producer responsibility (EPR) telah diperkenalkan sebagai mekanisme untuk membebankan tanggung jawab kepada produsen atas siklus hidup produknya.

Namun, implementasi prinsip tersebut masih jauh dari harapan. Banyak produsen yang belum secara optimal menjalankan kewajiban pengelolaan limbah kemasan, sementara pengawasan dari pemerintah cenderung lemah.

Di sisi lain, sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah jarang diterapkan secara tegas.

Kondisi ini menciptakan situasi di mana regulasi seolah hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa yang efektif.

Ketimpangan Tanggung Jawab: Siapa yang Sebenarnya Menanggung Beban?

Dari perspektif hukum lingkungan, kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan prinsip polluter pays principle, yaitu, prinsip bahwa pihak yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.

Dalam praktiknya, beban pengelolaan sampah justru lebih banyak ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat, sementara produsen sebagai pihak yang menghasilkan kemasan plastik dalam jumlah besar relatif tidak tersentuh secara hukum.

Selain itu, fragmentasi regulasi juga menjadi salah satu faktor penghambat. Kebijakan pengelolaan sampah seringkali tersebar di berbagai sektor dan lembaga, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Koordinasi antar instansi belum berjalan optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak sinkron dan sulit diimplementasikan secara efektif.

Rendahnya Kesadaran Masyarakat

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Meskipun berbagai kampanye pengurangan sampah plastik telah dilakukan, perilaku konsumtif terhadap produk berbahan plastik sekali pakai masih tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan regulatif saja tidak cukup, melainkan perlu diimbangi dengan edukasi dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam konteks hukum administrasi negara, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah mencerminkan belum optimalnya fungsi kontrol pemerintah.

Pengawasan seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dengan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan kewajibannya secara nyata.

Tanpa pengawasan yang efektif, regulasi akan kehilangan makna sebagai instrumen pengendalian sosial.

Kegagalan pengelolaan sampah plastik juga berkaitan dengan minimnya inovasi dalam sistem pengelolaan limbah.

Infrastruktur pengolahan sampah yang masih terbatas menyebabkan sebagian besar sampah berakhir di tempat pembuangan akhir atau bahkan mencemari lingkungan.

Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk mendorong pengembangan teknologi ramah lingkungan serta menciptakan sistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan.

Reformasi Sistem Pengelolaan Sampah Plastik Diperlukan 

Maka, diperlukan langkah reformasi yang lebih progresif dalam pengelolaan sampah plastik. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap produsen yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.

Selain itu, harmonisasi regulasi antar sektor harus segera dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan guna membangun kepercayaan publik.

Di sisi lain, peran masyarakat juga tidak dapat diabaikan. Kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai harus terus didorong melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Persoalan sampah plastik bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga cerminan dari efektivitas sistem hukum itu sendiri.

Regulasi yang baik tidak cukup jika tidak diiringi dengan implementasi yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi simbol normatif yang jauh dari realitas. Indonesia tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan komitmen dalam menjalankannya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka krisis sampah plastik akan semakin memburuk dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Oleh :Alya Maya Khonsa Rahayu,S.H, M.H
Editor:Redaktur

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI),Surakarta**