Ilyas Sabli dan Hadi Chandra Terancam Dicoret KPU dari DCT Pemilu 2024

Ilustrasi Cleg Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Cleg Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terpidana korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdin) DPRD Natuna, Hadi Candra dan Ilyas Sabli, terancam dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Pemilu 2024.

Menanggapi Putusan Hakim Kasasi MA pada dua Caleg Partai Golkar dan Nasdem ini, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan, pihaknya akan memastikan kebenaran putusan vonis MA tersebut.

Selanjutnya, menindak lanjuti status pencalonan yang bersangkutan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kami akan memastikan status hukumnya dahulu, dengan memohonkan salinan atau petikan putusan kedua caleg tersebut dari Pengadilan atau MA. Selanjutnya, menyesuaikan dengan regulasi yang ada, baik secara aturan UU maupun PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pencalonan beserta aturan turunannya,” kata Indrawan Rabu (7/12/2023).

Hal yang sama, juga dikatakan Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis Pemilu Ferry Manalu. Ia mengatakan, akan terlebih dahulu memastikan Putusan hukum terhadap dua Anggota DPRD Kepri yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif di Pemilu 2024 itu.

“Kami akan pastikan dahulu atas putusan itu ke MA, selanjutnya akan kami lakukan rapat Pleno, menyampaikan ke Parpol dan yang bersangkutan, Sebelum nantinya dilakukan pencoretan pencalonan dari DCT Pemilu 2024,” ujarnya.

Saat ini kata Ferry, sesuai dengan tahapan Pemilu, divisi Logistik KPU juga telah mencetak gambar Calon anggota Legislatif Hadi Candra dan Ilyas Sabli di kereta suara Pemilu 2024.

Dan gambar yang telah tercetak itu, lanjut Ferry, tidak mungkin dihapus atau dicetak ulang lagi kertas suaranya.

“Sehingga, jika dalam Pleno nanti dinyatakan di Coret maka KPU akan mengumumkan dua nama Caleg tersebut di setiap TPS di Kepri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, akan segera melakukan eksekusi dua terpidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna Ilyas Sabli dan Hadi Candra jika sudah menerima putusan lengkap dari PN Tanjungpinang.

Kepala kejaksaan tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, mengenai putusan kasasi MA ini pihaknya juga sudah mendapat informasi.

Namun demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menerima petikan dan putusan lengkap vonis MA atas kedua terdakwa tersebut.

“Kalau putusan vonisnya sudah kami terima, tentu sesuai dengan mekanisme menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk melakukan Eksekusi. Tapi sampai saat ini, Kami (Pihak Kejaksaan-red) belum menerima putusan lengkap dua terdakwa kasus korupsi ini,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Rabu (6/12/2023).

Denny juga mengatakan sesuai dengan perintah UU, Jaksa sebagai eksekutor Negara wajib melaksanakan eksekusi terhadap putusan inkrah pengadilan.

Sebelumnya, Hakim Kasasi MA memvonis dua anggota DPRD Kepri terdakwa Ilyas Sabli dan Hadi Candra 6 dan 1 Tahun penjara karena terbukti korupsi tunjangan perumahan DPRD di Natuna 2011-2015.

Selain hukuman Penjara, kedua terdakwa juga dihukum denda dan pengembalian Uang Pengganti (UP) ke Negara.

Putusan kedua anggota DPRD Kepri ini, ditetapkan dan diputuskan Hakim MA dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi