Imigrasi Batam Deportasi Sembilan WNA Singapura dan Malaysia Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri dengan WNA yang akan dideportasi di Pelabuhan Batam Center. (Foto: Imigrasi Kelas I Batam)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri dengan WNA yang akan dideportasi di Pelabuhan Batam Center. (Foto: Imigrasi Kelas I Batam)

PRESMEDIA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kota Batam.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Muhammad Faris Pabittei, mengatakan WNA yang dideportasi terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

“Mereka diamankan dan diperiksa sejak 11 April 2025 atas dugaan melakukan kegiatan ilegal pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center,” ujar Faris dalam keterangan tertulis.

Kendati demikian, Muhammad Faris tidak menyebut, identitas ke sembilan WNA Singapura dan Malaysia yang dideportasi tersebut.

Pelanggaran Izin Tinggal: Produksi Film Secara Ilegal di Hotel

Menurut Faris, para WNA tersebut melakukan kegiatan produksi film serial yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambarnya dilakukan di Batam.

Padahal, para WNA ini hanya mengantongi Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak memperbolehkan kegiatan komersial seperti produksi film.

“Meskipun mereka memiliki izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, secara keimigrasian, jenis visa yang digunakan tidak sesuai,” tegas Faris.

Sesuai aturan Direktorat Jenderal Imigrasi, kegiatan produksi film di Indonesia seharusnya menggunakan visa dengan Indeks C14, D14, atau E23K, bukan VOA.

Deportasi terhadap sembilan WNA tersebut dilakukan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Faris menegaskan, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan semua aktivitas orang asing di Batam berjalan sesuai ketentuan.

“Penegakan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, terutama di wilayah strategis seperti Batam,” tambahnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar