
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang memperkenalkan E-Paspor kepada masyarakat Kabupaten Bintan Timur dalam sebuah acara sosialisasi yang diadakan di Aula Kantor Camat Bintan Timur, Rabu (21/8/2024).
Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jenis paspor yang tersedia, yaitu paspor biasa atau non-elektronik dan paspor elektronik atau E-Paspor.
“Dulu, hanya ada satu jenis paspor, yang berbentuk buku biasa. Sekarang, kami sudah memiliki E-Paspor,†ujar Ryawantri setelah acara sosialisasi.
E-Paspor sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu E-Paspor dengan lembar laminasi dan E-Paspor dengan lembar polikarbonat. Menurut Ryawantri, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), E-Paspor dengan lembar polikarbonat saat ini hanya tersedia di Kantor Imigrasi Kota Batam. Sementara untuk Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan, hanya tersedia E-Paspor laminasi dan paspor biasa.
“Di Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, kami hanya mencetak paspor biasa dan E-Paspor laminasi. Sedangkan untuk E-Paspor berbahan polikarbonat, kami belum bisa karena mesin cetaknya belum tersedia,†jelasnya.
Ryawantri menambahkan bahwa E-Paspor memiliki beberapa keunggulan, terutama dari segi keamanan. E-Paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemiliknya, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Selain itu, E-Paspor juga mudah dalam perawatan dan tidak mudah rusak, asalkan tidak ditekuk dan dijauhkan dari perangkat elektronik yang memiliki gelombang radio aktif.
“Selama tidak ditekuk dan tidak disimpan di dekat perangkat elektronik dengan gelombang radio aktif, E-Paspor aman dan tidak mudah rusak,†tambahnya.
Mengenai biaya pembuatan paspor, Ryawantri menyebutkan bahwa untuk paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu, sedangkan untuk E-Paspor, baik jenis laminasi maupun polikarbonat, biayanya Rp650 ribu.
“Paspor selesai dicetak paling cepat dalam empat hari. Jika paspor yang telah dicetak tidak diambil dalam waktu 30 hari, maka paspor tersebut akan hangus,†tutupnya.