
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan paspor denga sampul dan buku baru, sebagaimana yang di launching dan diperkenalkan Menteri hukum dan HAM serta Dirjen Keimigrasian.
Kepala Kantor imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho mengaku, masih menunggu instruksi Kementerian hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penggunaan format dan desain baru buku paspor Indonesia tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu instruksi Dirjen Imigrasi terkait wajah baru paspor Indonesia ini,” kata Adityo, Senin (19/8/2024).
Saat ini lanjutnya, Imigrasi Tanjungpinang belum menerapkan paspor tersebut dan masih menggunakan buku paspor lama bagi pemohon.
Ia menjelaskan, perbedaan paspor baru dengan yang lama, hanya pada gambar dan watermark serta security mikrofon yang berbeda. Selain itu juga warna paspornya juga berbeda.
Adityo memperkirakan, penerapan pasapo baru ini akan dilakukan setelah stok buku paspor yang lama habis, sehingga tidak terjadi pemborosan.
“Saat ini untuk buku paspor lama di Imigrasi Tanjungpinang mencapai 5 ribu. Dalam sehari pembuatan paspor bisa mencapai seratus orang yang membuat paspor perharinya.
” Jika dibagi stok itu bisa habis dalam jangka waktu 50 hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan desain baru paspor Republik Indonesia yang kini menyematkan warna bendera merah putih. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa desain baru paspor RI tidak hanya melibatkan perubahan warna sampul, tetapi juga penambahan fitur pengaman terbaru sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9. Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya pemalsuan, replikasi, serta penggantian dan penghapusan data.
Desain baru ini diterapkan pada e-paspor dengan peningkatan kualitas bahan baku dan penambahan fitur pengaman. Paspor ini dilengkapi dengan halaman biodata yang terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dengan lapisan coating, serta kertas paspor yang sensitif terhadap bahan kimia.
Selain itu, tinta khusus seperti tinta kasat mata dan tidak kasat mata (fluorescent ink dan infrared ink) digunakan untuk menjaga keaslian paspor.
Dalam aspek desain, lembaran paspor dihiasi dengan motif kain khas dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat berubah bentuk ketika terkena sinar ultraviolet (UV).
Peluncuran desain baru pasport ini, merupakan langkah penting dalam memperkuat keimigrasian dan memastikan keamanan paspor Republik Indonesia saat digunakan dalam perjalanan internasional.
Sejak pertama kali diterbitkan pada 1945, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan warna sampul, mulai dari abu-abu terang, biru, hijau, hingga kini menyematkan warna merah putih sebagai simbol kebanggaan nasional.