Ini Daftar Suap Nurdin Dari Kepala Dinas dan Badan OPD di Provinsi Kepri�

Rakor NUrdin Dengan Kepala OPD di Kepri
Gubernur Non aktif Nurdin Basirun saat mengelar Rapat dengan Kepala OPD di Kepri (Dokumentasi).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selain menerima dana suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan investor yang mengurus penerbitan izin Pamanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Reklamasi, Jaksa KPK juga membeber suap dan gratifikasi Nurdin Basirun dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum KPK M.Asri Irawan SH yang dibacakan di PN.Tipikor Jakarta Pusat,Rabu,(4/12/2019). Dalam dakwaanya, Jaksa KPK menyatakan, Terdakwa Nurdin Basirun melakukan beberapa kali perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu gubernur Kepuluan Riau 2016-2021 menerima hadiah atau janji.

Penerimaan dana tersebut dilakukan terdakwa Nurdin Basirun dari sejumlah kepala OPD di Kepri untuk keperluan Pribadinya, operasional kegiatan rutin kunjunganya ke Pulau, dan bahakan untuk membiayai dirinya dan keluarga menaikan Ibadah Umrah, serta untuk keperluan Hari Raya.

Adapun penerimaan dana yang dilakukan Nurdin Basirun dari sejumlah Kepala dinas dan Badan OPD di Kepri itu antara lain; Penerimaan uang dari Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri berupa: Uang sejumlah Rp30.000.000,00 yang diserahkan untuk keperluan Hari Raya Terdakwa Nuridn pada Tahun 2017. Uang sejumlah Rp30.000.000,00 yang diserahkan kepada Nyi Isih yang merupakan Kabag TU Pimpinan untuk keperluan Hari Raya Terdakwa Nurdin Bsirun pada Tahun 2018. Uang sejumlah Rp 447.000.000,00 untuk membiayai Ibadah Umrah keluarga Terdakwa Nurdin Basirun pada Tahun 2018 melalui Agen Travel PT.Zulindo Travel.

Uang sejumlah Rp100.000.000,00 untuk membiayai Ibadah Umrah Terdakwa Nurdin Bssirun bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada Tahun 2018. Uang sejumlah Rp600.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir Tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada Terdakwa Nurdin Basirun.

Uang sejumlah Rp30.000.000,00 yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi Terdakwa untuk keperluan Hari Raya Terdakwa Nurdin pada Tahun 2019. Uang sejumlah Rp200.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada Tahun 2019, yang diserahkan kepada Terdakwa Nurdin di Hotel Harmoni Batam.

Penerimaan lainnya dari Kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari : Mantan kepala dinas ESDM Kepri Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp10.000.000,00 terkait keperluan Hari Raya Terdakwa Nurdin yang merupakan pemberian rutin.

Dari Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1.055.000.000,00 yang bersumberkan dari pemberian fee proyek sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp170.000.000,00 terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2018.

Dari TS.Arif Fadillah selaku Sekretaris Daerah sejumlah Rp 32.000.000,00 yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa Nurdin.

Dari Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp 43.000.000,00 yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan Terdakwa Nurdin sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan sejumlah Rp4.600.000,00 yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan Terdakwa Nurdin.

Dari Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp10.000.000,00 yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah Terdakwa Nurdin pada Tahun 2018.

Dari Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp9.000.000,00 untuk mendukung kegiatan Terdakwa Nurdin sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Tjejep Yudiyana selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 144.000.000,00 untuk mendukung kegiatan Terdakwa Nurdin sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Mafrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) untuk mendukung kegiatan Terdakwa sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019;

Dari mantan Kepala dinas Azman Taufiq selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp20.000.000,00 untuk mendukung kegiatan Terdakwa NUrdin sejak tahun 2017 sampai dengan 2018.

Dari Arifin Nsir mantan Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp 60.000.000,00 untuk mendukung kegiatan hari Raya Terdakwa Nurdin tahun 2018.

Dari Any Linda Wati selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp2.500.000,00 sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa Nurdin Basirun pada Tahun 2018.

Dari Aris Fhariandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp18.000.000,00 sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa Nurdin Basirun sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Misbardi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp3.000.000,00 sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa Nurdin Basirun sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018.

Dari Tarmidi selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp10.000.000,00 pemberian untuk Open House Hari Raya Terdakwa Nurdin pada Tahun 2018.

Dari Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp 110.000.000,00 pemberian kepada Terdakwa Nurdin dari pemotongan SP2D Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp10.000.000,00 pemberian untuk Open House Hari Raya Terdakwa Nurdin Tahun 2018.

Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp55.000.000,00 pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi Terdakwa Nurdin sejak tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp13.400.000,00 pemberian untuk kegiatan Terdakwa Nurdin Basirun di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.

Dari Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp23.000.000 pemberian untuk kegiatan Terdakwa Nurdin Basirun di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp20.000.000 pemberian untuk kegiatan Safari Ramadhan Terdakwa Nurdin pada Tahun 2019.

Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp100.000.000,00 pemberian untuk kegiatan Terdakwa Nurdin di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

Atas peneriman suap itu, Jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Atau dakwaan ke dua, melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan ke dua, melanggar pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun diamankan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, pada Rabu,(10/7/2019) sore di Tanjungpinang. Selain Nurdin, KPK sebelumnya juga telah mengamankan, Abu Bakar, Budi Hartono, dan kepala dinas Perikanan Edy Sofyan atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Tanjung Piayu Batam.

Penulis;Redaksi