Ini Modus Tersangka Suyono dan Ahmad Jauhari Korupsi Dana PNBP Jasa Kepelabuhan di Batam

Tersangka korupsi PNBP Batam Suyono saat digiringi Jaksa ke mobil tahanan Kejati Kepri untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang. (Roland/presmedia)
Tersangka korupsi PNBP Batam Suyono saat digiringi Jaksa ke mobil tahanan Kejati Kepri untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang. (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua tersangka kasus korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhan di Batam.

Mereka adalah Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016), serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Kasus ini terkait dugaan korupsi PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal yang terjadi sejak 2015 hingga 2021.

Modus Korupsi Dua Tersangka Pemandu dan Tunda Kapal secara Ilegal

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukhrom, menghatakan, kedua tersangka menjalankan jasa pandu dan tunda kapal tanpa izin resmi serta tanpa kerja sama dengan BP Batam.

“PT Bias Delta Pratama ini tidak memiliki izin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil dari kegiatan ilegal tersebut,” ungkap Mukhrom, Selasa (30/9/2025).

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyebut akibat kejadian ini, negara dirugikan sekitar Rp4,54 miliar atau setara USD 272.497.

Ia juga mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan beberapa pejabat dan perusahaan pelayaran di Batam, seperti PT Gemalindo Shipping Batam, PT Gema Samudera Sarana, PT Pelayaran Kurnia Samudra, dan PT Segara Catur Perkasa.

Namun dalam kasus ini, kejaksaan aru hanya menetapakan pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam yang telah pensiun sebagai tersangka.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis :Roland
Editor  :Redsktur