Ini Pertimbangan MK, Hingga Menolak Permohonan Gugatan PHP Isdianto-Suryani

Susana sidang Pembacaan putusan PHP Pilkada Kepri di MK Yang berlangsung secara Daring atau Online
Sidang Pembacaan putusan PHP Pilkada Kepri di MK Yang berlangsung secara Daring atau Online (Foto:Istimewa/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Permohonan PHP Pilkada gubernur Provinsi Kepri yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Isdianto-Suryani (Insani).

Putusan PHP Pilkada dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021 ini, disidangkan 9 Hakim Mahkamah konstitusi yaitu, Anuar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin, Adams, Enny Nurbaningsi dan Suhartoyo dan Daniel Yusmic P.Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam sidang daring di MK-RI Selasa (16/2/2021).

Sebelum menjatuhkan putusan, dalam pertimbanga hukumnya, Majelis MK menyatakan, telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan Pemohon, mendengar dan membaca jawaban termohon, mendengar dan membaca keterangan pihak terkait dan membaca keterangan Bawaslu, serta memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon dan pihak terkait dan Bawaslu Kepri.

Dalam Pertimbanganya, MK menyatakan, Permohonan yang diajukan Pemohon (Isdianto-Suryani) tidak sesuai dengan ketentuan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 sebagaimana putusan MK nomor 1/PHP.BUP-XV-2017 tanggal 3 April 2017 tentang batas minimal 2 persen selisih perolehan suara yang dapat dipersoalkan dan dimohonkan ke MK.

Dalam uraian pertimbanganya, MK juga menyatakan, Jumlah perbedaan suara antara permohonan dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yang dapat dipermssalahan sesuai dengan pasal 158 UU adalah paling banyak 2 persen dari total suara sah dalam Pilkada gubernur dan wakil Gubernur atau dari 772.030 suara, atau sejumlah 15.441 suara.

Sedangkan perolehan suara pemohon hanya 280.160 suara dan perolehan suara pihak terkait (Pasangan Calon peraih suara terbanyak) 308.393 suara atau (3,68) persen selisih dari suara yang dipersoalkan pemohon.

“Dengan demikian jumlah selisih perolehan melebihi persentase sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 158 ayat 1 huruf a UU nomor 10 tahun 2016,” ujar hakim MK.

Mengenai dalil pemohon yang menyatakan, tidak terpenuhinya ketentuan pasal 158 ayat 1 atas gugatan pemohon, dipengaruhi oleh terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis (TMS) dengan sejumlah pelanggaran yang permasalahan, Mahkamah menyatakan, tidak menemukan adanya pelanggaran TMS atas dalil yang diajukan pemohon.

Sedangkan mengenai dalil pemohon yang menyebut, adanya kesalahan rujukan ketentuan dalam keputusan KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020, Mahkamah menyatakan, jika hal tersebut telah diperbaiki oleh termohon (KPU) pada 23 Desember 2020 dan hal itu juga disampaikan kepada para peserta pemilih, termasuk Pemohon, Bawaslu sebagimana bukti T-7,T-8,T-9 dan T-9 dan bukti PK-3).

Sedangkan mengenai dalil pemohon yang menyebut tim sukses calon nomor urut 3 (Ansar-Marlin) menjadi KPPS, Hakim Mahkamah menilai, dalil pemohon tidak dapat diperiksa karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai siapa saja anggota tim sukses tersebut yang menjadi KPPS dan di TPS mana.

Untuk dalil pemohon yang menyebut tim pasangan calon nomor urut 3 memanfaatkan pembagian PKH dari Kemensos sebagai sarana kampanye, Mahkamah mengatakan, kendti ada pelanggaran namun tidak menunjukan sifat massif, apalagi tidak diterangkan pemohon siapa masyarakat yang diberi bantuan PKH dalam gugatanya.

Mengenai adanya pemilih di TPS 11 kelurahan Kijang kecamatan Bintan timur yang tidak diberi kesempatan memilih, Mahkamah menilai, permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu serta termohon dan pemilih bersangkutan juga telah memberikan hak suaranya di TPS 30 kelurahan kijang kota sebagaimana bukti PK-10 KPU.

Dan mengenai dalil 411 Pemilih di TPS Lubuk Baja yang tidak memperoleh undangan Pemilih, Mahkamah menyatakan, dalil pemohon tidak lengkap untuk dapat menunjukan adanya kaitan antara undangan yang tidak dibagikan dengan keuntungan salah satu pasangan calon.

“Disamping itu, tidak terbaginya undangan demikian, menurut Bawaslu disebabkan, TPS 26 berada di lingkungan kos atau kontrakan sebagaimana bukti PK-17. Seandainya pun terdapat pemilih yang tidak memperoleh undangan, pemilih bersangkutan, juga masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el di TPS tempat mereka berdomisili,” sebut Hakim MK.

Sedangkan menjawab dalil pemohon yang menyebut DPT Pemilu tidak dimutakhirkan dan terdapat pemilih misterius, Mahkamah berpendapat, dalil pemohon tidak lengkap karena tidak ada uraian lebih lanjut dari pemohon, apakah DPT yang demikian menimbulkan permasalahan pada pemungutan suara.

“Dalam kaitanya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, Mahkamah juga tidak menemukan bukti awal yang meyakinka bahwa, berbagai pelanggaran yang didalilkan pemohon telah terjadi secara terstruktur dan masif, sehingga, mampu mempengaruhi pilihan pemilih dan atau mempengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Kepri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan, berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang didalilkan Pemohon, Hakim MK tidak memiliki keyakinan atas alat bukti yang diajukan pemohon dan tidak cukup memberikan keyakinan, menyimpangi ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf a UU nomor 10 tahun 2016 dan meneruskan perkara aquo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Hingga dalam Konklusi atau kesimpulannya, MK menyatakan, berdasarkan penilaian dan atas fakta sebagaimana yang diuraikan, Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili permohonan a quo. Permohonan yang diajukan pemohon diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan Perundang-undangan. Eksepsi termohon dan Eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Namun demikian, Mahkamah mengatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan dalam mengajukan permohonan a quo, Hingga berdasarkan UU nomor 24 tahun 2001 tentang MK, Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

“Dalam putusan, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok perkara permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim MK.

Penulis: Redaksi
Editor : Redaksi