Ini Profil dan Riwayat Karier Trio Hakim PN Batam yang Putusannya Dibatalkan PT Kepri Atas Kasus Kapal MT Arman 114

Trio Hakim PN Batam Benny Yoga Dharma, S.H, Rinaldi, S.H, Ferry Irawan, S.H putusanya memerintahkan pengembalian BB kapal MT.Arman 411 kepada Ocean Mark Shipping Inc selaku penggugat sebelum akhirnya putusanya dibatalkan PT.Kepri. (Foto: PNBatam)
Trio Hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma, S.H, Rinaldi, S.H, Ferry Irawan, S.H yang memerintahkan pengembalian kapal MT.Arman 411 kepada Ocean Mark Shipping Inc selaku penggugat. Namu akhirnya putusanya dibatalkan PT.Kepri. (Foto: PN Batam)

PRESMEDIA.ID– Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni Benny Yoga Dharma, S.H., Rinaldi, S.H., dan Ferry Irawan, S.H., menjadi sorotan publik setelah putusan dalam perkara perdata pengembalian kapal MT Arman 114 senilai triliunan rupiah dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

Melalui putusan perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, majelis hakim PN Batam ini mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc.

Dalam amar putusannya, hakim ini memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan barang bukti berupa kapal dan minyak kepada pihak penggugat. Nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Namun, melalui putusan Banding, Hakim PT Kepri membatalkan putusan trio Hakim ini. Hakim Banding di PT Kepri mengatakan, bahwa majelis hakim perdata PN Batam ini telah melampaui kewenangannya, mencampuradukkan hukum pidana dan perdata, serta melanggar asas hukum acara yang berlaku.

Profil dan Riwayat Karier Tiga Hakim PN Batam

1. Benny Yoga Dharma, S.H. – Ketua Majelis Hakim
Hakim Benny Yoga Dharma adalah hakim senior dengan pengalaman panjang di berbagai Pengadilan Negeri tingkat pertama. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Hakim Benny Yoga Dharma mengawali karier Hakimnya di PN Mandailing Natal, kemudian hakim di PN Kisaran, PN Demak, dan PN Sungailiat sebeleum akhirnya menjadi Ketua Majelis dalam perkara perdata No. 323/Pdt.G/2024/PN Btm di PN Batam.

Namun saat ini, Hakim Benny Yoga Dharma telah pindah tugas ke PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

2. Rinaldi, S.H. Anggota Majelis Hakim
Hakim Rinaldi hingga saat ini masih menjabat sebagai hakim di PN Batam. Ia adalah hakim anggota dalam sidang perdata  perkara nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm di PN Batam gugatan cean Mark Shipping Inc melawan Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan atas kasus pidana kejahatan lingkungan.

Memulai kariernya sebagai Calon Hakim di PN Rokan Hilir pada tahun 2008 dan diangkat menjadi Hakim tetap pada 2011. Sebeleum bertugas menjadi Hakim di Batam, Rinaldi juga pernah bertugas di PN Bukittinggi sebelum akhinrya pindah dan dipromosikan menjadi Hakim di PN Batam Kelas IA Batam.

3. Ferry Irawan, S.H. Anggota Majelis Hakim
Hakim Ferry Irawan tercatat sebagai Hakim Madya Pratama berpangkat IV/a di PN Batam. Meski profil publiknya terbatas, informasi karier dan jabatannya dapat diakses secara resmi melalui sistem informasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, membatalkan putusan perdata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara sengketa hukum atas kapal super tanker MT.Arman 114, yang sebelumnya telah divonis dirampas dalam kasus pidana kejahatan lingkungan.

Namun atas gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc, hakim PN Batam mengabulkan gugatan untuk mengembalikan kapal MT. Arman 114 beserta muatan minyaknya kepada penggugat, padahal kapal tersebut merupakan barang bukti yang telah dirampas melalui putusan pidana.

Atas Putusan ini, Hakim PT Kepri menilai, bahwa hakim perdata PN Batam tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam perkara ini, terjadi pelanggaran serius terhadap asas hukum acara karena terjadi mencampuradukkan antara sistem hukum pidana dan hukum perdata.

Majelis hakim PT Kepri juga mengatakan,proses hukum pidana dan perdata memiliki mekanisme serta tujuan berbeda.  Perkara pidana yang melibatkan pelanggaran terhadap kepentingan umum, ditangani oleh jaksa, dengan sanksi seperti penjara dan denda. Eksekusinya diatur dalam KUHAP.

Sedangkan perkara perdata, menyelesaikan sengketa antar individu atau badan hukum, dengan putusan ganti rugi atau tindakan tertentu. Eksekusi dilakukan panitera/jurusita berdasarkan HIR/RBg.

Sebelumnya, MT. Arman 114 dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran lingkungan oleh hakim Sapri Tarigan di PN Batam. Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba (WNA Mesir), divonis 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Kapal tersebut disita dan diamankan di Perairan Batam sebagai barang bukti.

Namun, setelah proses pidana selesai, Ocean Mark Shipping Inc mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kapal dan muatannya yang bernilai triliunan rupiah. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Batam memerintahkan pengembalian kapal kepada pihak penggugat.

Alasan PT Kepri Membatalkan Putusan PN Batam

Putusan majelis hakim PN Batam ini dinilai cacat hukum oleh Pengadilan Tinggi Kepri karena melanggar batas kewenangan perdata

Hakim tingkat pertama tidak berwenang membatalkan atau mengesampingkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu Hakim PT juga menyatakan Hakiam PN Batam melanggar sistem hukum pidana dan perdata atas pembatalan penyitaan barang bukti yang telah dirampas melalui putusan pidana.

Dengan putusan Hakim banding PT Kepri ini, barang bukti tetap menjadi milik negara berdasarkan putusan pidana, bukan dikembalikan melalui gugatan perdata.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut nilai besar, kewenangan hukum, dan integritas lembaga peradilan.

Keputusan PT Kepri yang membatalkan putusan PN Batam menunjukkan pentingnya pemahaman batas yurisdiksi antara perdata dan pidana serta konsistensi dalam penegakan hukum.

Penulis:Presmedia 
Editor  :Redaksi