Inspektorat Akui Pengelolaan Dana Hibah di Dispora Kepri 2020 Tidak Tertib

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendez 2
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes (foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengelolaan dana Bansos dan hibah di provinsi Kepri tahun 2020 terindikasi bermnasalah dan tidak tertib.

Data yang dihimpun media ini, besaran alokasi anggaran dana Hibah APBD 2020 Rp.620 miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp 607 miliar lebih telah direalisasikan dan dibagikan pemerintah.

Belanja hibah tersebut, dialokasikan untuk belanja hibah kepada kelompok masyarakat sebesar Rp.84,748 Miliar lebih dan realisasi Rp 73,149 miliar lebih.

Namun dari laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020, ditemukan kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejumlah kelemahan yang ditemukan itu antara lain, verifikasi  atas substansi dan fakta proposal dan laporan pertanggungjawaban hibah bansos itu, tidak dilakukan pemeriksaan, proses verifikasi proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak terdapat pembentukan tim evaluasi proposal.

Selain itu, juga ditemukan verifikasi proposal yang hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi, Namun kelayakan penerima hibah, tidak dilakukan kajian. Demikian juga dengan substansi laporan pertanggungjawaban, juga tidak dipertimbangkan dalam pengucuran dan pencairan hibah.

Dari data yang dihimpun, selain untuk Ormas, OKP dan lembaga lain, pada 2020 pemerintah provinsi Kepri memberikan dana bantuan hibah kepada sejumlah penerima untuk pelaksanaan kegiatan turnamen dan lomba. Dana Hibah ini diperfikasi dan realisasikan dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri.

Namun dari 31 laporan pertanggungjawaban (LPJ) turnamen lomba penerima hibah sebesar Rp 4,7 Miliar, Sejumlah penerima diduga orang yang sama, dalam kepengurusan organisasi. Selanjutnya, sejumlah orang ini,  melaksanakan turnamen dan lomba untuk memperoleh dana hibah APBD melalui dinas Pemuda dan olahraga provinsi Kepri.  

Salah satu contoh, Ra sebagai penerima dana hibah APBD untuk melaksanakan turnamen dan pertandingan melalui proposal yang diajukan ke Dispora, tergabung dalam 9 perkumpulan/yayasan dan organisasi.

Ra juga diduga melaksanakan sejumlah pertandingan dan turnamen dengan kucuran dana hibah, kendati dia bukan merupakan pengurus dari organisasi yang melaksanakan

Hal yang sama juga dilakukan Mz yang tergabung dalam 15 perkumpulan, yayasan dan organisasi. Mz juga melaksanakan delapan kali Lomba turnamen dan pertandingan. Dalam turnamen Lomba ini, Mz juga merangkap sebagai pelaksana teknis atau Juri.

Hal yang sama, juga dilakukan 19 orang pelaksana turnamen dan pertandingan lainnya. Ke sejumlah orang itu, bertindak sebagai pelaksana sejumlah turnamen atau lomba dengan menggunakan dana hibah Dinas Pemuda dan Olah Raga, kendati dalam kepengurusan organisasi yang melaksanakan turnamen atau perlombaan tidak terdata sebagai pengurus.

Kepala dinas Pemuda dan Olahraga M.Yuzed yang dikonfirmasi dengan temuan dana BPK atas dana Hibah di Dispora Provinsi Kepri ini, belum memberikan konfirmasi. Upaya konfirmasi melalui Whatsapp yang dilakukan PRESMEDIA.ID, juga tidak ditanggapi.

Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kepri Irmendes, mengatakan, dana Banos dan hibah APBD 2020 Kepri menjadi temuan BPK demikian juga di Dispora Kepri.

Dan atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar dilakukan pembuatan SOP, agar tata kelola pemberiaan hibah transparan dan akuntabel dan hal itu saat ini dalam proses di Dispora.

Sedangkan mengenai temuan Rp 4,7 miliar dana hibah untuk sejumlah organisasi dalam pelaksanaan turnamen yang tidak sesuai dengan mekanisme Irmendes mengatakan, diserahkan pada proses hukum.

“Iyah betul, kami serahkan ke proses hukum karena rekomendasi dari BPK juga tidak ada untuk penyetoran ke Kas Daerah, Namun dalam LHP disebutkan adanya potensi kerugian,” ujarnya saat dikonfrimasi di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Atas temuan itu lanjut Irmendes, penyidik Polda Kepri juga sedang melakukan Pulbaket penyelidikan. Sedangkan dana Bansos di Kesbangpol Kepri, sesuai dengan Rekomendasi BPK lanjut Irmandes, sudah dilakukan penyetoran senilai Rp 1,9 Miliar.

Penulis:Redaksi
Editor :RedaksiÂ