Instruksi Efisiensi Presiden Tak Berlaku di Kepri, Anggota DPRD Gerindra Gunakan Dana Pokir untuk Publikasi di Dispar

Tangkapan layar data kegiatan Belanaj Publikasi Pokir Anggota DPRD Kepri di RUP-DIPA Dinas Pariwisata Kepri 2025.
Tangkapan layar data kegiatan Belanaj Publikasi Pokir Anggota DPRD Kepri di RUP-DIPA Dinas Pariwisata Kepri 2025.

PRESMEDIA.ID– Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tampaknya tidak berlaku di Kepulauan Riau (Kepri). Buktinya, masih ada alokasi anggaran APBD Kepri 2025 yang justru digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Inpres tersebut.

Salah satunya adalah publikasi dan promosi di Dinas Pariwisata Provinsi Kepri (Dispar Kepri) yang menghabiskan dana Rp927,8 juta dana APBD dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.

DPRD Kepri Gunakan Rp927,8 juta dana Pokir untuk Publikasi

Sejumlah anggota DPRD Kepri, termasuk dari Partai Gerindra, tercatat mengalokasikan dana pokir untuk kegiatan publikasi di Dispar Kepri. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan tercatat resmi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025.

Kepala Dispar Kepri, Hasan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan dari total anggaran Rp23 miliar di DIPA APBD-Perobahan 2025 Dispar, sebagian memang digunakan untuk publikasi dan promosi.

“Tidak ada masalah, karena beberapa anggota DPRD secara resmi mengajukan dana publikasi itu melalui e-Pokir masing-masing,” ujar Hasan saat dikonfrimasi.

Anggota DPRD yang Titipkan Pokir Publikasi

Hasan menyebutkan, sejumlah nama anggota dewan yang menitipkan dana pokir untuk publikasi, pembuatan konten, dan produksi video. Di antaranya:
Ririn Warsita (Partai Gerindra), Rudi Chua (Partai Hanura) serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Namun demikian, ada juga sebagian anggota DPRD Kepri yang menarik kembali pengajuan dana pokirnya untuk dana Publikasi ini.

Rincian Anggaran Dana Pokir DPRD Untuk Publikasi di Dispar Kepri 

Berdasarkan data DIPA-RUP APBD di Dispar Kepri, anggaran Publikasi tercatata Rp927,8 juta. Kegiatan belanaja Publikasi ini digunakan antara lain:

  1. Dialog/Talkshow Media Elektronik Lokal Rp100 juta
  2. Sosialisasi Media Online Lokal Rp192,78 juta
  3. Sewa Billboard Elektronik Pekanbaru Rp73,44 juta
  4. Sewa Videotron Rp145,44 juta
  5. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp51 juta
  6. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp45,9 juta
  7. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp61,2 juta
  8. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp53,55 juta
  9. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp53,55 juta
  10. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp76,5 juta
  11. Pembuatan Konten Video Promosi Pariwisata Rp73,44 juta
    Total: Rp927,8 juta 

Sumber data: DIPA Dinas Pariwisat Kepri 2025  

Hasan menjelaskan dana publikasi itu nantinya akan digunakan untuk produksi video promosi dan konten kreator melalui perusahaan production house (PH).

Inpres Presiden Prabowo tentang Efisiensi APBD

Sementara itu, dalam Diktum Keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo dengan tegas menginstruksikan pemerintah daerah untuk membatasi, belanja publikasi, seremonial, kajian, studi banding, dan seminar/FGD.

Selain itu, belanja perjalanan dinas juga diinstruksikan harus dipangkas 50 persen, demikian juga belanja honorarium tim serta belanja yang bersifat pendukung tanpa output terukur.

Instruksi ini menekankan agar APBD lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik, bukan pengeluaran yang tidak efisien.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar