
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Plt Gubernur Kepri, Isdianto mendesak DPRD Provinsi Kepri untuk menggesa pembahasan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Desakan itu dikatakan Isdianto karena banyak investor yang tidak dapat menanamkan investasinya di Kepri akibat aturan tersebut belum diselesaikan.
“Jujur saya bukan tidak risau, karena banyak investasi yang mau masuk tapi (tertahan) karena menunggu Perda ini,” katanya,Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan, Pemprov Kepri juga akan menyerahkan dokumen perubahan draf ranperda itu setelah keluarnya rekomendasi berupa tanggap dan saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap ranperda itu.
“Memang sudah niat saya mau merapatkannya kembali. Karena ranperda itu memang sangat penting bagi Pemprov Kepri,” tuturnya.
Dalam dokumen perubahan draf ranperda itu ujarnya, salah satunya berisi tentang perubahan data 43 titik reklamasi.
“Tujuannya, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,”pungkasnya.
DPRD Tunda Pembentukan Pansus
Sementara itu, DPRD Kepri terpaksa menunda paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda RZWP3K pada 8 Januari 2020 lalu.
Penundaan paripurna tersebut disebabkan, permintaan para anggota DPRD Kepri agar proses pengusulan ranperda tersebut diulang dari awal. Hal itu mengingat, pembahasan ranperda RZWP3K sempat tertunda pada 2019 lalu.
“Lagipula, saat itu pansus-nya merupakan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, Untuk memulai kembali pembahasannya, maka sebaiknya tahapan tersebut dimulai dari awal,”ujar Taba Iskandar anggota fraksi Golkar.
Menurut Taba, secara prosedural proses pembahasan ranperda RZWP3K, harus dimulai dari paripurna pengusulan Raperda kembali oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Paripurna ini pemerintah harus memaparkan kembali isi Ranperda dan progres pembahasannya pada 2019 lalu. Setelah itu, barulah kita lanjutkan dengan paripurna, dan pembentukan pansus baru dengan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024,”ujarnya.
Interupsi Taba pun turut disetujui oleh anggota DPRD Kepri yang hadir saat itu. Hingga, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menunda paripurna pembentukan pansus dan meminta Badan Musyawarah (Banmus) kembali menjadwalkan paripurna usulan ranperda RZWP3K.
Penulis:Ismail