
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tindak lanjuti Instruksi Mendagri dalam percepatan penanganan wabah bencana Covid-19 di Daerah, Plt Gubernur Kepri meminta Bupati dan wali kota agar segera menyelesaikan refocusing dan realokasi anggaran APBD daerah kabupaten/kota untuk percepatan penanganan Covid tersebut di masing-masing daerah
Pengalokasian anggaran, kata Isdianto diberi keleluasaan pada masing-masing daerah untuk menganggarkan, dan merealokasi kegiatan di APBD untuk membiayai penanganan bencana wabah covid-19 di masing-masing daerah.
“Namun yang perlu saya ingatkan agar dalam penggunaanya tidak dikorupsi. Dan penetapan serta pengunaan anggaran Bencana covid-19 tersebut, agar menggandeng Kejaksaan dan BPKP sebagai lembaga pengawasan,”ujar Isdianto pada rapat bersama Via video confrence dengan Bupati dan wali kota di Kepri, Minggu,(5/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Isdianto juga menindak lanjuti Instruksi Menteri dalam Negeri, dalam percepatan refocusing dan realokasi anggaran APBD daerah dalam percepatan penanganan Covid di Daerah, dengan 3 prioritas pengalokasian anggaran yaitu, Untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan dampak ekonomi terutama agar dunia usaha daerah masing masing tetap hidup, serta penyediaan dana APBD untuk pembiayaan jaring pengaman Sosial atau (sosial Safety Net) bayi masyarakat Miskin, dan terdampak covid-19 di masing-masing daerah.
Dalam penanganan Kesehatan Isdianto menekankan, agar pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan Alokasi anggaran untuk sarana prasarana kesehatan bagi masyarakat dan petugas medis seperti, Masker, Hand Sanitizer, APD, Sarung Tangan Karet, dan Vitamin.
“Penyediaan Sarana Fasilitas Kesehatan seperti: Kamar Isolasi, tempat tidur pasien, Rapid Test, Ventilator dan alat uji deteksi Covid-19. Merekrut Tenaga kesehatan/medis dan memberi pelatihan singkat serta SOP Penanganan Pasien Covid-19,”ujarnya.
Demikian juga pemberian Insentif bagi Tenaga Dokter, Perawat, Tenaga kesehatan dan Petugas lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, Penyemprotan Disinfektan, Penyewaan Rumah singgah sebagai ruang isolasi PDP, Pemeriksaan Laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit Covid-19, Pengadaan alat dan bahan evakuasi korban Positif Covid-19 yang meliputi perlengkapan paska wafat, Tandu, Sarung Tangan, Sepatu Bot, dan peralatan serta bahan evakuasi lainnya serta penanganan Jenazah Korban Positif Covid-19
Dalam Penanganan dampak ekonomi terutama agar dunia usaha daerah tetap hidup, Pemerintah juga diminta Mengalokasikan Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan dampak panic buying
“Pemberian insentif berupa, Pengurangan/Pembebasan pajak daerah, Perpanjangan waktu kewajiban perpajakan dan kewajiban pembayaran dana bergulir, Pemberian Stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena langsung dampak ekonomi akibat Covid-19,”sebutnya.
Di bidang lenyediaan jaring pengaman Sosial atau Sosial Safety Net, Pemerintah daerah juga diminta menyedikan dana APBD untuk pemberian Hibah atau Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang kepada, masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19
“Demikian juga pengalokasian anggaran untuk penyediaan fasilitas kesehatan milik masyarakat/swasta yang ikut serta dalam penanganan Covid-19, termasuk dan abantuan untuk Instansi Vertikal yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan dalam rangka mendukung penanganan Covid-19,”terangnya.
Penulis: Redaksi