
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Plt.Gubernur Provinsi Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Saber Pungli melakukan tindak tegas terhadap oknum pejabat dan pelaku usaha di Kepri yang memberikan “Suap” dalam memuluskan usaha ilegalnya.
Hal itu dikatakan Isdianto menanggapi, dugaan peneriman suap, sejumlah oknum pejabat dan penegak hukum dalam memuluskan eskport kayu furniture asal China dari PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Galang Batang Bintan ke Amerika dan Kanada.
Kalau ada prakterk dan permainan pungli seperti itu, kita tidak akan mentolerir, saya mendukung upaya pengusutan oleh KPK atau aparat penegak hukum dari Saber Pungli,”kata Isdianto pada wartawan di Gedung Daerah,Kamis,(30/2020).
Isdianto juga menegaskan, dengan pengalaman pahit yang dialami pejabat Kepri, hendaknya tidak ada lagi yang bermain-main dengan pungli pada perizin dan Investasi di Kepri.
“Kalau masih ada, silakan “Disikat” saja, Saya mendukung dan mempersilahkan KPK dan penegak hukum lainya untuk melakukan penangkapan,”tegasnya.
Sebagai mana diketahui, polemik kehadiran PT.MIPI di Jalan Galang Batang, Desa Gunung Kijang terus berlanjut. Perusahaan yang mengaku bergerak dibidang manufaktur ini hingga saat ini tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin dan bahakan melakukan eksport barang Produck China ke Ameriksa dan Kanada.
Dalam memuluskan operasional Eksport-nya, sejumlah pejabat dan oknum legislatif serta oknum aparat penegak hukum di Bintan, diinfromasikan turut berperan, memuluskan Eksport perusahaan itu dari Bintan ke Kanada dengan menekan pihak Bea dan Cukai agar meloloskan Eksport barang yang sebelumnya ditahan atas dugaan tidak memenuhi prosedural eksport.
Bupati Bintan Apri Sujadi, juga membenarkan PT.MIPI di yang mengaku bergerak dibidang manufaktur di Bintan belum mengantongi izin opersional.
Tidak diberikannya izin operasional PT.MIPI karena lokasi kawasan PT.MIPI di Galang batang, tidak sesuai dengan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda kabupaten Bintan, yang menetapkan kawasan PT.MIPI bukan merupakan kawasan produksi atau investasi.
�Kalau Perdanya mau dirubah tentu butuh waktu yang panjang. Kita bukan tidak suka dengan Investasi. Tetapi Investasi harus mengikuti aturan,�ujar Apri saat menggelar konfrensi Pers bersama PT MIPI di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Senin,(28/1/2020) lalu.
Oleh karena itu, lanjut Apri, pemerintah kabupaten Bintan akan menyurati, permasalahan PT.MIPI ini ke kementerian terkait seperti yang dilakukan PTSP Bintan menyurati Satgas Percepatan Berusaha Pusat,� ujar Apri.
RTRW lanjut Dia, merupakan prodak hukum yang harus ditaati dan dipatuhi. Namun investasi juga diberikan haluan karena berdampak pada serapan tenaga kerja, pendapatan negara dan pendapatan daerah.
CEO PT.MIPI Edi Jafar juga mengakui pihaknya sudah melakukan 13 kali ekspore barang Furniture asal China yang dibawa ke Bintan ke luar negeri. Namun dikatakan, Ekspore itu dilakukan melalui perusahaan PT.MIPI yang berada di Km 23 Kecamatan Bintan Timur, dan bukan yang berada di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.
�Kalau yang di Galang Batang memang tidak sesuai diperuntukan. Namun PT.MIPI yang di Batu 23 ada izinnya bahkan izin eksporenya juga ada untuk 3 perusahaan,”katanya.
Penulis:Redaksi