Izin Investasi PT.MIPI Salahi RTRW, Apri Lapor Menteri dan Satgas Investasi

Izin Investasi PT.MIPI Salahi RTRW, Apri Lapor Menteri dan Satgas Investasi
Konfrensi Pers Bupati Bintan, atas Investasi PT.MIPI yang menyalahi Perda RTRW di Galang Batang-Bintan

PRESMEDIA.ID,Bintan-Polemik hadirnya PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Jalan Galang Batang, Desa Gunung Kijang terus berlanjut. Perusahaan yang mengaku bergerak dibidang manufaktur ini tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan, tidak diberikannya izin operasional PT.MIPI karena lokasinya bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda kabupaten Bintan, yang menetapkan kawasan PT.MIPI bukan merupakan kawasan produksi atau investasi.

“Kalau Perdanya mau dirubah tentu butuh waktu yang panjang. Kita bukan tidak suka dengan Investasi. Tetapi Investasi harus mengikuti aturan,”ujar Apri saat menggelar konfrensi Pers bersama PT MIPI di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Senin,(28/1/2020).

Oleh karena itu, lanjut Apri, pemerintah kabupaten Bintan akan menyurati, permasalahan PT.MIPI ini ke kementerian terkait seperti yang dilakukan PTSP Bintan menyurati Satgas Percepatan Berusaha Pusat,� ujar Apri.

RTRW lanjut Dia, merupakan prodak hukum yang harus ditaati dan dipatuhi. Namun investasi juga diberikan haluan karena berdampak pada serapan tenaga kerja, pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Maka pihaknya akan menyurati Kementerian ATR dan Kehutanan untuk mendapatkan solusinya. Sebab dalam RTRW juga ada pola ruang. Untuk lahan yang digunakan PT MIPI, kata Apri, pola ruangnya adalah pertanian, perindustrian dan kehutanan.

�Kalau saya teken izinnya sekarang bisa dihukum penjara 5 tahun. Maka saya minta pendapat kepada semua pihak gimana solusinya. Maka solusinya kami mengirim surat hasil dari rapat bersama ini ke kementerian terkait,� jelasnya.

Sebenarnya, prosedur secara administrasi sudah dilalui sebagai fungsi pemerintah daerah (pemda). Mulai dari surat teguran dari 3 camat sampai ke OPD sudah dilakukan.

Bahkan pihaknya sudah menyarankan ke PT.MIPI agar jangan bangun disitu. Karena prosesnya akan panjang tapi karena masih memilih lokasinya disitu pastinya ada konsekuensinya serta prosedur atau aturan yang ditaati.

�Mungkin dalam perhitungan bisinis mereka beda. Namun kami tetap ikuti aturan namun kami gak mau egois malah memberikan solusinya karena ini terkait investasi,�ucapnya.

Sementara itu, CEO PT MIPI, Edi Jafar menjelaskan bahwa PT MIPI sudah melakukan 13 kali ekspore ke luar negeri. Ekspore itu melalui perusahaan PT.MIPI yang berada di Km 23 Kecamatan Bintan Timur, dan bukan yang berada di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.

�Kalau yang di Galang Batang memang tidak sesuai diperuntukan. Namun PT.MIPI yang di Batu 23 ada izinnya bahkan izin eksporenya juga ada untuk 3 perusahaan,� katanya.

Sebenarnya, Kata Edi Jafar, perusahaannya membutuhkan lahan untuk produksi lebih luas lagi. Maka lahan yang sudah dibebaskan waktu dulu oleh owner perusahaan secara bertahap di Galang Batang itu digunakan untuk pembangunan.

Setelah dikroscek lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan tidak sesuai tata ruang namun komitmen dari owner perusahaan bahwa harus tetap jalan kalau tidak akan ada masalah kepercayaan dari pihak investor.

“Memang sedikit ada kelemahan kami dalam pelaksanaan kegiatan di Galang Batang. Dan ini baru berjalan selama 1 bulanan sebelumnya kami lakukan aktivitas di Batu 23,� jelasnya.

Dalam masalah perizinan, industrinya di Galang Batang yang belum sesuai peruntukan. Sedangkan di Batu 23 sesuai semua dan berizin jadi secara administrasi ekspore yang dilakukan masih menggunakan alamat yang lama yaitu Batu 23.

�Kami belum memindahkan alamat sebelumnya yang di Batu 23 itu ke Galang Batang untuk kegiatan ekspore. Melainkan masih tetap disana maka secara administrasi kegiatan ekspornya lengkap,� sebutnya.

Target dalam investasi ini sebesar 500 juta USD namun yang baru terealisasi 50 juta USD. Maka pihaknya bersama pemerintah daerah mencari jalan keluar agar kegiatan ini bisa jalan kedepannya.

�Itu semua demi manfaat banyak masyarakat Bintan dan Kepri,�ucapnya.

Penulis: Hasura

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com