Jadi Kejati, Sudarwidadi Janji Laksanaan Penegakan Hukum Yang Benar di Kepri�

Kajati Kepri Sudarwidadi 2
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi (Photo:Presmedia.Id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Menjabat sebagai Kepala kejaksaan Tinggi Kepri yang baru, Sudarwidadi mengatakan akan melakukan penegakan hukum yang benar di Provinsi Kepri.

Selain melakukan penegakan hukum, upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan mendukung program pemerintah khsusunya dalam menciptakan iklim Investasi menjadi prioritas utamanya.

“Tentu sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah dan amanah yang disampaikan Kepala Kejaksaan Agung RI, Melakukan penegakan hukum yang benar. Artinya, bagai mana penegakan hukum yang kondusif, dan mendukung iklim Investasi berjalan dengan baik,”ujarnya usai melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa,(7/1/2020).

Selain itu, Sudarwidadi yang mengaku baru 2 hari menjadi orang nomor satu di Kejaksaan tinggi Kepri ini akan meneruskan apa yang telah dirintis pendahulunya yaitu Kepala Kejati Kepri yang lama.

Namun ketika disinggung, Jika kepala kejaksaan Tinggi sebelumnya tidak memiliki prestasi dalam penindakan dan Penegakan hukum Perkara khususnya Korupsi, yang mengakibatakan penyidikan dan penuntutan sejumlah Kasus Korupsi di Kajati Kepri saat ini “Mangkrak”, Mantan direktur keuangan Kejaksaan Agung RI mengatakan, nantinya akan melihat dan mengevaluasi dahulu diinternalnya.

“Wah nanti kita evaluasi dan lihat dulu didalam, saya baru 2 hari disini. Dan semua beban berat kalau dikerjakan secara iklas tentu akan terasa ringan,”ujarnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dan penggiat Anti Korupsi di Kepri mengatakan, mantan kepala kejaksaan Tinggi kepri Edy Birton dianggap gagal dan tidak memiliki prestasi dalam penanganan korupsi selama jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Akibatnya, belum genap 1 tahun jadi Kepala kejaksaan tinggi Kepri, Edy Birton akhirnya dicopot Kejaksaan Agung RI dan ditempatkan sebagai Direktur Teknologi Infromasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Pencopotan Edy Birton sebagai kepala Kepala kejaksaan tinggi Kepri dilakukan Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah (Sprin) dan melantik Sudarwidadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Surat Perintah nomor: PRIN-127/A/JA/12/2019 tertanggal 19 Desember 2019. Sudarwidadi sendiri, merupakan mantan kepala Biro Keuangan pada Jaksa Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Dengan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini, Dua kasus Korupsi yang sebelumnya �mangkrak� di Kejaksaan tingi Kepri, menunggu keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang baru Sudarwidadi untuk segera melakukan penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.

Sebagai mana diketahui, hingga saat ini 2 kasus korupsi kakap yang merugikan keuangan negara Rp.7.7 Milliar dan Rp.30 Milliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri sejak 2017 dan 2019 hingga saat ini “mangkrak” dan berkasnya tak kunjung dilimpahkan penyidik Kejaksaan tinggi Kepri ke Pengnadilan Tipikor untuk disidangkan.

Bahkan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang tersangkanya telah ditetapkan sejak 2017 lalu, juga tak kunjung diproses.

Hal yang sama, juga terjadi pada dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khsus (IUPK) Opersional tambang Boksid oleh Pejabat Pemeritah provinsi Kepri di Bintan.

Penulis:Redaksi