
PRESMED.ID,Bintan- Selain kekerasan yang dialami kaum hawa, ternyata Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) juga menerima ribuan laporan kekerasan rumah tangga yang dilakukan perempuan tehadap kaum laki-laki di Indonesiase sejak 2014-2019.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan, dari catatannya ada sekitar 1.500 laporan yang diterima dari laki-laki yang mengaku menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh perempuan.
�Mereka (laki-laki/suami) mengeluh, kebanyakan mereka mengaku bahwa menjadi korban dari para perempuan atau istri-istri,”kata Yohana dihadapan para pejabat daerah Bintan di Kawasan Industri Lobam, kemarin.
Para laki-laki atau suami yang menjadi korban dari istri ini, mengeluh karena kasus hak asuh anak ketika mengalami peceraian. Dalam kasus yang diterima kebanyakan, anak-anak akan diasuh oleh istri atau ibunya bukan suami atau ayah dari anak tersebut.
Sebab, kata Yohana, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa pasca peceraian hak asuh anak diusia 0-17 tahun berada ditangan ibu atau istri.
“Hak asuh anak ditangan suami tak ada. Tapi bedasarkan undang-undang, hak asuh anak ditangan ibu atau istri, jadi inilah kelebihan kaum perempuan atau ibu-ibu,”katanya.(Presmed8)