Jadi Kurir dan Pengedar Sabu, Suherman dan Misnadi Divonis 15 tahun Penjara

Sidang Putusan Terdakwa Narkoba Suherman dan Misnadi di PN Tanjungpinang. (Foto:Roland/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti edarkan narkoba jenis Sabu 437,31 gram, Dua terdakwa Suherman dan Misnadi, divonis 15 tahun penjara.

Putusan ini dijatuhkan majelis Hakim, Eduard MP Sihaloho didampingi Majelis Hakim Anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa ( 22/6/2021).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara (Pengedar-red) dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak pidana Narkoba.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Eduard.

Sementara itu, barang bukti satu paket  sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat bersih 437,31 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha jupiter Z dirampas untuk negara.

Putusan Hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Suherman dan Misnadi yang didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya terdakwa Suherman dan Misnadi ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di jalan Wacopek-Dompak Tanjungpinang pada Selasa(20/10/2020) subuh.

Tapi saat dihadang dan berupaya dihentikan terdakwa Suherman berhasil kabur ke arah jalan raya Dompak Wacopek. Selanjutnya anggota Polisi langsung mengejar dan melihat terdakwa Suherman membuang bungkusan semak-semak terdakwa Suherman berhasil diamankan. Dari pengakuan, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari terdakwa Misnadi dan Polisi akhirnya juga menangkap Misnadi di Tanjungpinang

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Komentar