
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Untuk menjaga netralitas dalam perhelatan pesta Demokrasi Pemilu 2024, Anggota Polri dilarang melakukan sesi foto (berfoto) dengan calon anggota legislatif maupun calon kanditas presiden dan wakil presiden.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang berforo dengan 14 gerakan yang ditafsirkan dapat memberi isyarat dukungan pada salah satu pasangan Calon presiden dan wakil presiden.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda.Sahrul mengatakan, larang itu secara tegas telah disampaikan unsur Pimpinan Polri serta disosialisasikan pimpinannya di daerah kepada seluruh personil Polri di Polresta Tanjungpinang.
Bahkan sebagai pengingat netralitas Polri di Pemilu, saat ini juga terpampang baliho di Polresta terhadap larangan foto dengan 14 gerakan.
“Berfoto dengan 14 pose aja secara tegas di larang, apa lagi foto dengan dengan caleg atau kandidat jelas pelanggaran,” katanya dalam sosialisasi pemilu KPU dan media di Tanjungpinang, Rabu (13/12/2023).
Anggota Polri lanjut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang ini, selalu ditegaskan untuk fokus melakukan pengamanan Pemilu, serta mengantisipasi kendala dan gangguan, hingga pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam pelaksanaan Pemilu, sesuai dengan arahan Kapolri, Polda dan Kapolresta, Personil Polresta di Tanjungpinang juga membentuk satuan tugas pengamanan, dan pengawalan logistik serta pengamanan pelaksanaan Pemilu di Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,†kata Ramadhan di Jakarta, szebagaimana dikutip dari antaranews.com.
Netralitas Polri lanjut Ramadhan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, kemudiaan Ayat 2 menyatakan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Selanjutnya, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang menyatakan, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik”.
Selanjutnya, Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,†kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,†pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi