
PRESMEDIA.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa.
Sebanyak 81 pejabat kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau (Kepri), turut mengalami pergantian jabatan.
Mutasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 352 Tahun 2025 dan Nomor: 353 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 4 Juli 2025.
Dalam mutasi terbaru ini, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto dipindahkan ke Kejaksaan Agung dan akan menjabat sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, dimutasi menjadi Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Ini Nama Pengganti Kejati dan Wakajati Kepri
Sebagai pengganti Teguh Subroto, Jaksa Agung menunjuk Jehezkiel Devy Sudarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Untuk posisi Wakil Kejati Kepri yang ditinggalkan Sufari, akan diisi oleh Irene Putrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Intelijen dan Penerangan Hukum, Tengku Firdaus, membenarkan adanya mutasi dan rotasi pimpinan tersebut.
Namun, pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung RI.
“Benar, namun untuk pelaksanaan serah terima jabatan, kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,” ujar Tengku Firdaus kepada pers.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi