Jaksa Agung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Penetapan tersangka ini diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual pada Kamis 24 Februari 2022.

“Tadi pagi enam orang telah dilakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka,” jelas Jaksa Agung.

Kedua orang tersangka itu adalah Sa Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Kemudian Aw Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

“Dengan penetapan ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya Burhanuddin.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi