Jaksa Agung Warning Kepala Daerah, Kalau Korupsi, Tak Sikat!

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam retret kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (25/2/2025) (Foto: Puspen Kemendagri)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam retret kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (25/2/2025) (Foto: Puspen Kemendagri)

PRESMEDIA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada kepala daerah yang baru dilantik hasil Pilkada 2024, agar tidak melakukan korupsi. Jika terbukti melakukan praktik korupsi, maka mereka akan berhadapan langsung dengan hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam retret kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (25/2/2025).

“Intinya, anjuran untuk tidak korupsi. Kalau korupsi, tak sikat!” tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengatakan, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, serta memperburuk kualitas infrastruktur dan layanan publik.

“Korupsi menciptakan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, yang akhirnya merusak kepercayaan publik dan menghambat roda pemerintahan,” ujarnya.

Untuk mencegah tindak pidana korupsi, Jaksa Agung juga meminta, agar kepala daerah menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam diri mereka serta menjadi teladan bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menerapkan prinsip, Integritas, Akuntabilitas, Transparansi dan profesionalisme.

“Selain itu, kepala daerah harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” pungkasnya.

BPKP: Perizinan dan Penganggaran Jadi Sektor Rawan Korupsi

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, mengingatkan bahwa sektor pelayanan perizinan dan perencanaan anggaran menjadi area yang paling rawan korupsi.

Untuk itu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat dalam proses perencanaan dan penganggaran sebagai langkah pencegahan korupsi. BPKP juga memaparkan berbagai temuan hasil pengawasan yang telah mereka lakukan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi