
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, Satuan Kerja Kejaksaan di Provinsi Kepri, telah menangani 1.589 kasus pidana umum sepanjang 2021.
Dari jumlah itu, kasus yang paling menonjol sepanjang 2021 adalah tindak pidana Narkoba di kota Batam.
Kepala Kejaksaan tinggi Kepri, Heri Setyono, mengatakan ke 1.589 perkara Pidana umum yang ditangani kejaksaan itu, dilakukan mulai dari pra-penuntutan di satuan Kerja Cabang Kejaksaan, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Kepri.
Dari jumlah itu, perkara yang masuk ke penuntut sebanyak 1.352 perkara, Eksekusi 1.457 perkara,” jelasnya dalam konferensi pers refleksi kinerja jaksa di Kepri sepanjang 2021, di Kejati Kepri Senin (3/1/2022).
Dari jumlah perkara pidana ini lanjutnya, perkara yang paling banyak ditangani kejaksaan sepanjang 2021 di provinsi Kepri adalah penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainya.
Selain melakukan penegakan hukum perkara pidana Umum, Kejaksaan di Kepri, juga melakukan penanganan perkara dengan restorative justice sebanyak 2 perkata di Batam, 1 perkara di Cabang Kejaksaan Tarempa serta 1 perkara di kejaksaan negeri Bintan.
Anggaran DIPA Penuntutan Kecil dan SDM Kurang Jadi Kendala  Â
Tingginya kasus tindak pidana umum dan khusus sepanjang 2021 di Kepri, ternyata berbanding terbalik dengan alokasi anggaran DIPA penuntutan yang tersedia dan dialokasikan Kejaksaan Agung di APBN untuk satuan Kerja Kejaksaan di Kepri.
hal itu, diakui Kejati menjadi kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus sepanjang 2021, disamping minim dan kurangnya SDM Jaksa di Kepri.
“Kendala yang kami hadapi dalam penegakan hukum sepanjang 2021, kurangnya anggaran dalam mendukung kinerja yang dilakukan Jaksa di Kepri,” kata Hari.
Hal itu lanjunya, terlihat dari jumlah pidana umum yang ditangani Jaksa di Kajari Batam yang mencapai 700 kasus, sementara DIPA anggaran penuntutan pidananya hanya Rp2.1 Miliar atau hanya mampu menyelesaikan 400 kasus pidana umum.
“Akibatnya ada banyak perkara yang tidak bisa ditangani, akibat kekurangan dana penuntutan. Demikian juga alokasi anggaran penyidikan kasus pidana khusus, yang tersedia hanya Rp100 juta untuk 1 perkara,” ujarnya.
Namun demikian lanjut Kejati ini, pihaknya tetap konsisten melakukan penyelesaian perkara pidana yang ditangani dengan segala keterbatasannya.
“Belajar dari kegiatan 2021, untuk 2022 satuan kerja Kejaksaan di Kepri akan tetap melaksanakan seluruh kegiatan penegakan hukum dengan skala prioritas menggiatkan penyuluhan hukum,” jelasnya.
Hari juga mengatakan, realisasi anggaran Satuan Kerja kejaksaan sepanjang 2021, sudah mencapai 99,13 persen yang berimplikasi pada pelaksanaan seluruh kegiatan.
“Sedangkan sisanya 0,87 persen, tidak dapat diselesaikan akibat kegiatan tidak terlaksana disebabkan sesuatu hal,” terangnya.