Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Robi Mamahit, Hakim Pertanyakan Kinerja Penuntut Umum

Saksi Supriyadi Petugas Pandu di Tanjung Ucang 2012, Feri Kabag TU kantor Pelabuhan BP Batam dan Clarisa, Manager Keuangan PT Bias Mandiri Grup 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Saksi Supriyadi Petugas Pandu di Tanjung Ucang 2012, Feri Kabag TU kantor Pelabuhan BP Batam dan Clarisa, Manager Keuangan PT Bias Mandiri Grup 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menegur dan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri Batam dalam penanganan perkara dugaan korupsi PNBP kepelabuhan BP.Batam.

Teguran itu muncul lantaran jaksa dinilai tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi fakta hukum, khususnya terkait ketidakhadiran saksi Robi Mamahit sebagai pemilik PT.Bias Delta Pratama, yang hingga kini tak pernah dihadirkan di persidangan.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi PNBP kepelabuhan BP Batam di PN Tanjungpinang, Rabu (28/1/2026) ini, majelis hakim mempertanyakan klaim jaksa yang menyebut telah memanggil Robi Mamahit sebanyak empat kali.

Keraguan hakim muncul setelah terungkap fakta di persidangan bahwa Robi Mamahit masih berada di Indonesia, bukan di luar negeri sebagaimana kerap menjadi alasan ketidakhadiran saksi.

Hakim Soroti Dugaan Pemanggilan Saksi “Fiktif”, Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Jaksa

Selain hakim, Kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, juga secara tegas meminta, kejelasan pada majelis hakim terkait pemanggilan Robi Mamahit sebagai saksi kunci.

Hal ini kata Utusan, merujuk pada keterangan saksi Clarisa, yang menyebut Robi Mamahit merupakan pemilik PT.Bias Mandiri Grup, induk dari PT.Bias Delta Pratama dan saat ini berada di Indonesia.

“Kami sudah mendengar keterangan saksi bahwa Robi Mamahit masih berada di Indonesia. Jadi kami mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi ke persidangan ini,” tegas Utusan.

Jaksa Klaim Sudah Panggil Empat Kali, Tapi Bukti Tak Ditunjukkan

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prastyo Rahman menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak empat kali kepada saksi Roby Mamahit. Namun atas panggilan itu, yang bersangkutan tidak ada respons dan jawaban.

Namun saat majelis hakim meminta agar bukti surat panggilan ditunjukkan di persidangan, jaksa tidak mampu memperlihatkannya.

“Tolong ditunjukkan surat pemanggilannya, supaya tidak ada yang ditutup-tutupi dan semuanya jelas,” tegas Hakim Ketua Fausi.

Hakim Tegur Jaksa: Jangan Tutupi Fakta Hukum

Atas kegagalan jaksa menunjukkan bukti pemanggilan itu, majelis hakim secara terbuka menegur jaksa dan meminta agar proses hukum tidak dilakukan secara tertutup atau setengah-setengah.

Hakim menegaskan, alasan saksi tidak merespons panggilan harus dibuktikan secara administrasi, bukan sekadar pernyataan lisan.

Sebeleumnya, jaksa menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi PNBP Pandu dan tandu kapal di kawasan Pelabuhan BP.Batam ini.

Ke tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa adalah Supriyadi selaku petugas pandu Pelabuhan Tanjung Ucang (2012), Feri selaku Kabag Tata Usaha Kantor Pelabuhan BP Batam dan saksi Clarisa, Manajer Keuangan PT.Bias Mandiri Grup (2014).

Dalam keteranganya, Supriyadi menyatakan, bahwa PT.Bias Delta Pratama hanya melakukan jasa pandu kapal di Pelabuhan Tanjung Ucang, bukan jasa penundaan kapal.

“Kalau di Batu Ampar dan Kabil, saya hanya mendengar, karena itu bukan wilayah kerja saya,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Clarisa sebagai mantan maneger keuangan PT.Bias Delta Pratama menjelaskan, bahwa tugasnya hanya mengelola arus keluar-masuk keuangan, yang seluruhnya harus mendapat persetujuan Direktur Keuangan.

Ia mengakui adanya pemasukan dana kerja sama pandu dan tunda dari Pelabuhan Batu Ampar, Tanjung Ucang, dan Kabil sejak 2014.

Ia juga menjelsakan, Owner atau pemilik PT.Bias Mandiri Grup adalah Robi Mamahit, sesangkan Komisaris adalah istrinya Nengsih.

Clarisa juga menegaskan bahwa PNBP senilai Rp4 miliar telah dikembalikan melalui Kejati Kepri, yang dananya berasal dari pinjaman PT.Bias Mandiri Grup.

Sidang korupsi ini kembali ditunda hakim dengan agenda pemeriksaan saksi lain pada minggu mendatang.

Ditenpat terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kasi Penkum Yusnar Yusup yang dikonfrimasi dengan dugan pemanggilan fikti saksi Roby Mamahit ini belum memberikan klarifikasi.

Untuk diketahui, Tiga tersangka dalam kasus Korupsi dana PNBP jasa kepelabuhan Badan Pengusaha Kawasan BP.Batam Rp4,5 miliar ini, disidik dan ditetepakan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tiga tersangka dan saat ini terdakwa oleh Kejati Kepri itu adalah, Lisa Yulita selaku Direktur PT.Bias Delta Pratama (BDP) 2016, 2018 dan 2019, kemudian Tersangka Suyon selaku mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan KSOP Khusus Batam (2012–2016) dan Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (2020–2021).

Penulis:Roland
Editor :Redaktur