
PRESMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kembali menunda pembacaan tuntutan tiga terdakwa korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan (BP.Batam) Syahrul dan Allan Roy Gemma dan perusahaan korporasi.
Atas penundaan ini, ketua majelis hakim memperingatkan JPU, agar tidak menunda pembacaan tuntutan lagi, karena terdakwa minta kepastian hukum.
Penundaan pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi PNBP Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan (BP.Batam) ini, disampaikan JPU Gilang Prasetyo Rahman di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (10/6/2025).
Jaksa beralasan pembacaan tuntutan kedua terdakwa bersama satu korporasi belum dapat dibacakan, karena belum siap.
“Izin, untuk tuntutan Yang Mulia belum siap,” kata Gilang Prasetyo Rahman.
JPU berjanji dan meminta kepada Majelis Hakim memberi waktu hingga besok.Namun dalam persidangan JPU tidak menjelaskan apa penyebab tuntutan belum siap dibuat.
Mendengar itu, ketua Majelis Hakim Irwan Munir mengatakan, JPU hanya siap-siap saja karena sudah 3 kali pembacaan tuntutan dilakukan penundaan.
“Jangan siap- siap, ditunda juga. Terdakwa meminta kepastian hukum juga. Jangan diundur lagi. Jangan dijanjikan lagi. Sudah 3 kali tunda. Jam 11 besok,” ujar Irwan Munir.
Sebebelumnya, terdakwa Syahrul adalah Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan perusahaan lainya bersama terdakwa Allan Roy Gemma selaku direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan perusahaan lainya, adalah mitra BP.Batam yang diberi izin untuk menyelenggarakan layanan jasa pemanduan sejumah Kapal di sejumlah pelabuhan yang dikuasai BP.Batam.
Kedua terdakwa ini, diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah karena tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa tandu dan pandu yang telah dipungut dari ribuan kapal yang berlabuh di Pelabuhan Batam.
Kerugian negara akibat ketidak disetorkannya PNBP jasa tunda kapal ini diperkirakan mencapai Rp 6,4 miliar lebih dan USD 31.975,84 dari PT.Pelayaran Kurnia Samudra dan Rp 193 juta lebih dari PT.Gemalindo Shipping Batam.
Atas perbuatannya, ke dua terdakwa didakwa Jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer.Dalam dakwaan Subsider, Terdakwa Syahrial dan Allan Roy Gemma juga didakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Namun dalam proses penyidikan dan penuntutan, Jaksa menyatakan, terdakwa Syahrul dan Allan Roy Gemma telah mengembalikan seluruhnya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi yang disangkakan pada dua terdakwa.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur