Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Oknum Mahasiswi dengan Video Asusila ke Penyidik

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel (Roland/Presmedia)
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara (BAP) dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila yang menjerat tersangka Syari Widya Ika Ningsih ke penyidik Polisi.

Pengembalian berkas perkara oknum Mahasiswi ini, dilakukan dengan petunjuk (P-19), oleh jaksa peneliti Kejaksaan yang menilai, masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materil, yang perlu dilengkapi penyidik sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP.Wamilik Mabel, membenarkan pengembalian berkas tersebut.

“Benar BAP perkara tersangka kasus dugaan pemerasan ini, dikembalikan jaksa ke penyidik dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurut Wamilik, saat ini penyidik Satreskrim tengah melengkapi seluruh petunjuk jaksa, termasuk kelengkapan administrasi dan penguatan alat bukti guna memenuhi standar pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya lanjut Dia, berkas perkara tersangka tersebut, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Namun setelah dilakukan penelitian berkas, jaksa menilai masih terdapat kekurangan sehingga perkara dikembalikan kepada penyidik.

Penyidik memastikan, setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap penyidik kepolisian.

Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dinilai tidak prosedural.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan tindakan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan tersebut sekaligus menguatkan legalitas proses penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kasus ini bermula dari penetapan seorang mahasiswi berinisial SW sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan video intim yang melibatkan korban dan seorang oknum aparat apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Perbuatan tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman, yang berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan intimidasi.

Meski permohonan praperadilan telah ditolak, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Status penahanan disebut ditangguhkan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tanpa mengurangi komitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur